PALI  

Warga Pertanyakan, Armada Batubara Melintasi Jalan Jeramba Besi

TRIKPOS.COM, PALI | Armada angkutan batubara yang melintasi jalan raya, melalui jalan Jeramba Besi.

Salah satu warga menanyakan dalam pesan singkatnya, siapa yang memerintahkan armada angkutan batubara beroperasi melewati jalan di desanya.

“Kami uang jeramba besi ngape mobil batu bara liwat jeramba besi ka ni. Sape Nyuru e awai,” pesan Ren warga jerambah Besi. (Kami orang jerambah besi, mengapa mobil batubara lewat desa jerambah besi, siapa yang mengijinkannya).

Mendapat informasi dari warga, awak media mencoba menelusuri dari tambang mana batubara ini.

Ternyata angkutan batubara yang sering melintas ini hasil penambangan dari PT. Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE), terlihat dari antrian mobil pada sore hari di jalan perusahaan, sebelum malam hari berjalan melewati jalan umum.

Menurut salah seorang yang terlihat mengatur antrian mobil bermuatan batubara tersebut ditanyakan awak media terkait izin melintasi jalan umum, mengatakan bahwa izin sudah di dapatkan dari Gubernur.

“Seluruh izin dari Pemerintah Kabupaten sudah lengkap dari Dishub, Pol PP, Polres ada, saya yang mengurusnya,” ujar salah satu pekerja disana yang mengaku sebagai Humas Angkutan.

Dilain kesempatan beberapa waktu lalu, awak media mencoba mencari informasi ke PT. BSEE, dengan mendatangi kantornya yang terletak di kelurahan Handayani Mulya. Ternyata pimpinan perusahaan tidak ada ditempat.

“Kepala Teknik Tambangnya tidak ada dikantor, dari pagi sudah ada ditambang,” ujar seseorang yang ditemui di teras kantor PT. BSEE.

Berbekal informasi tersebut, awak media menuju tambang dan terlihat alat berat sedang bekerja mengumpulkan batubara dan hilir mudik Dum Truk yang mengangkut hasil tambang menuju diduga tempat Crusher milik PT. BSEE namun KTT tidak ketemu juga.

Namun awak media mencoba menghubungi via pesan singkat WhatsAp dan menanyakan perizinan Pertambangan PT. BSEE di Talang Bulang.

Melalui pesan singkatnya Zulkifli mengatakan perizinan sudah lengkap dan mengirimkan surat
bernomor : T-158.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 perihal : Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 tertanggal 5 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi Sumber Daya Mineral RI.

“Semua perizinan lengkap semua sehingga kami disetujui RKAB 2022 oleh Dirjen ESDM,” ujar pesan singkatnya.

Ditempat terpisah Kadin Dinas Perhubungan Kab. PALI mengatakan untuk pengunaan jalan umum sudah ada izin dari Pemkab PALI dan sudah ada rekomendasi dari Dishub Provinsi.

“Tinggal pengawasan dilapangan saja, sudah disampaikan pada pertemuan lalu Kadishub Provinsi Sumsel jam operasional untuk angkutan batubara ini dari jam 19.00 – 05.00 WIB pagi.” ujar Slamet Suhartopo saat diwawancarai di ruang kerjanya (22/02/2022).

Ia menambahkan lagi untuk izin dari Kabupaten 3 tahun dan dari Provinsi 1 Bulan dan kemungkinan bisa diperpanjang.

Selain itu ia menjelaskan lagi rute angkutan batubara melintasi jalan umum di lima desa, yaitu Talang Bulang, Jerambah Besi (Karta Dewa), Sinar Dewa (Karta Dewa) dan Panta Dewa sebelum masuk ke jalan PT. Energi Prima Indonesia (EPI) menuju dermaga di Sungai Musi daerah Prambatan.

Abu Rizal yang merupakan aktivis pemuda kabupaten PALI sangat menyayangkan dengan adanya kegiatan tersebut banyak keluhan-keluhan yang mulai bermunculan apalagi dengan adanya armada angkutan Batubara PT. EPI ini melintasi jalan umum sepanjang kurang lebih 23,8 KM dan jalan tersebut merupakan Jalan Provinsi dan jalan Kabupaten.

“Jika kita kembali ke akhir tahun 2018 bahwasanya Herman Deru yang ketika itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2018 lalu, dirinya berjanji ketika ia terpilih akan MELARANG angkutan batubara melintasi jalan umum, dan benar saja bahwa janji itu ditepati dengan dibuktikannya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, dan hal ini membuat berlakunya kembali lagi Perda Nomor 5 Pasal 52 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus.

Akan tetapi kami sangat menyangkan ternyata janji yang dulu diagung-agungkan dan menjadi poin utama ketika berkampanye pada saat mencalonkan diri kemaren hanya bertahan kurang lebih Tiga (3) Tahun, setahu kami bahwa sesuatu yang dijanjikan itu harus sesuai dengan masa jabatan, masa iya jabatan 5 Tahun janji cuma berlaku 3 tahun, dan kami tidak mengetahui pasti apa alasan dibalik itu semua dan seakan Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan MENJILAT LUDAH SENDIRI.

Atas dasar itulah kami mendesak Herman Deru yang saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah untuk MENCABUT IZIN kegiatan Angkutan Batubara milik PT EPI di Kabupaten PALI,” pinta Abu Rizal.

Dedi Triwijayanto, dia justru meminta pihak perusahaan dan pemerintah lebih detail lagi mengulas peraturan,

“Perda Sumsel No. 5 / 2011 Pasal 52 Angkutan Khusus Batubara di ayat 1 intinya pengangkutan batubara itu wajib atau diharuskan menggunakan jalan khusus.

Artinya jelas, perda melarang angkutan batubara untuk melewati jalan umum. Harus jalan khusus. Untuk mengakomodir larangan itu, perda memberikan mandat ke gubernur untuk membuat dan menerbitkan aturan khusus angkutan batubara.

Terimplementasi lah mandat tersebut dengan terbitnya Pergub No. 23/2012 tentang tatacara pengangkutan batubara melalui jalan umum. Yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Pergub No. 74 tahun 2018 yang hanya berisi 3 pasal.

Lucunya, Pergub yang baru itu justru seolah melepaskan kewenangan dan tanggung jawabnya untuk menata dan mengatur angkutan batubara sebagaimana telah diamanatkan pasal 52 perda no. 5/2011.

Terlihat dari ketentuan yang terdapat di Pasal 2. di sana dikatakan bahwa, Pengaturan, pengawasan, serta pengendalian lalu lintas lebih lanjut dilakukan oleh Dishub Provinsi dan Pemda setempat.

Ini ada apa, jelas jelas tata caranya diatur dalam Pergub. Ini kok, malah dilimpahkan lagi ke Dishub dan Pemda. Mestinya tata cara pengangkutan yang di tuangkan dalam pergub itu dilaksanakan oleh dishub dan pemda. Jangan dibalik balik.

Jadi, apapun bentuknya, mengacu pasal 52 ayat 1 Perda No. 5/2011 maka angkutan batubara yang melewati jalan umum dikategorikan melakukan pelanggaran terhadap perda No. 5/2011. Jadi, aneh bin ajaib jika pemda Pali tidak melakukan tindakan terkait angkutan batubara yang melewati jalan umum di wilayahnya,” papar pemuda Asli Pali ini.

Tim.

Penulis: TimEditor: Iwan bae
a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f