Enam Dewan Pansus 1 Tolak Raperda Kota Palembang Terkait RTRW 2023 – 2043

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043. Enam anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang menyatakan tegas menolak Raperda RTRW dan enam lainnya setuju.

Demikian disampaikan ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD kota Palembang, Firmansyah Hadi, Senin (26/6/2023).

Menurut dia, apabila disetujui Kemendagri 134, maka itu dianggap sah dan masyarakat tidak bisa melakukan uji materi.

“Berdasarkan aturan itu, kami sepakat menolak, jelasnya kami mendukung masyarakat untuk melakukan uji materi itu,” ucap Firmansyah Hadi tegas menolak.

Terkait Penundaan rapat paripurna ke- 12 masa persidangan II, tanggal 26 Juni 2023 terkait agenda laporan Pansus, berdasarkan surat terbit dari Walikota Palembang yang menyatakan melakukan penundaan.

“Artinya, Raperda ini apabila ditunda hari ini, otomatis menyetujui sesuai jadwal 20 hari berdasarkan tanggal 9 Juni kemarin tidak dapat menyelesaikan dan itu dianggap setuju,” kata dia.

Sementara itu, Alex Andonis fraksi PDI Perjuangan menambahkan mekanismenya sesuai tata tertib pansus itu melaporkan ke Rapat Pimpinan (Rapim), baik ketua DPRD dan ketua fraksi fraksi.

“Kita sudah melaporkan karena ada dua pendapat suaranya tidak sama maka rapat diputuskan oleh Rapim,” jelasnya.

Apabila dewan melakukan pembahasan ini, lanjut Alex Andonis tentunya yang mana harus di pakai, apakah PP 23 ataukah Kemendagri 134.

” Kalau berpedoman PP 23 jelas kita mempertahankan luas wilayah kota Palembang mencapai 40 km. Tapi jika tidak mencantumkan itu  otomatis berlaku Kemendagri 134.

Apabila disetujui PP 134 DPRD Kota Palembang maka akan masuk pembahasan Raperda. Disini lah kami tegas menolak,” ucap Alex. (WN)