TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-6 masa persidangan 1 dengan agenda Jawaban Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2022.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH di dampingi Wakil Ketua 1 adzanu Getar Nusantara SH, Wakil Ketua 2, Raden Muhammad Yusuf Indra Kusuma, Wakil ketua 4 Sobli,Walikota Palembang H Harnojoyo, dan Wakil Walikota Fitrianti Agustinda, serta Forkompinda bertempat di Kantor DPRD Kota Palembang, Kamis 6 April 2023.
Jawaban atas salah satu pandangan Fraksi PKS Yulfa Cindosari menyampaikan agar dapat menggunakan skala prioritas dan efisiensi untuk dibahas di DPRD Kota Palembang, akhir akhir ini Kota Palembang dibuat tidak nyaman dengan maraknya aksi tawuran.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang bahwa angka tawuran lebih tinggi dari tahun yang lalu. Aksi tawuran pun hampir terjadi setiap hari, bahkan sampai menelan korban jiwa.
” Untuk Itu, Fraksi PKS Kota Palembang meminta kepada Pemkot Palembang bersama pihak-pihak terkait mengatasi dengan cepat atas maraknya aksi tawuran tersebut,” jelasnya.
Lanjut dia, Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah untuk dapat menstabilkan harga harga Sembako karena terlihat Di bulan Ramadhan ini hampir semua Harga Sembako mengalami kenaikan.
Selain itu agar dapat melakukan penambahan kuota pada anggaran pemda Atau APD Tahun 2023 untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Pendidikan Agama islam (PAI) yang lulus pepes yang belum masuk Anggaran 357 Guru. Mengingat pengabdian guru PAI ini menjadi sumbangsih besar untuk Pemkot Palembang dalam menjalankan tugasnya.
Serta meminta kepada Pemerintah untuk memperhatikan pemeliharaan secara rutin terhadap fasilitas fasilitas umum. Seperti jalan jalan yang masih banyak rusak, sampah berhamburan dan Lampu jalan yang masih banyak mati.
“Kemudian, meminta Pemkot untuk bersikap tegas terhadap pemilik / pengelola Pengusaha Klub Malam, Bar, Diskotik, tempat Karaoke, Cafe, Panti Pijat yang masih beroperasi dan tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 9/SE/PP/2023 Tentang Operasional Tempat Hiburan Restoran Rumah Makan Dan Panti Pijat, Selama Bulan Suci Ramadhan, “Pungkasnya. (#)