Penandatangan Nota Kesepakatan Terhadap Perubahan KUA PPAS APBD Sumsel TA 2021

Rapat Paripurna XXXVI (36) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap perubahan KUA dan PPAS dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Selasa, 21/9/2021)
Rapat Paripurna XXXVI (36) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap perubahan KUA dan PPAS dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Selasa, 21/9/2021)

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) didampingi Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Mawardi Yahya (MY) Menghadiri Rapat Paripurna XXXVI (36) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap perubahan KUA dan PPAS dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Selasa, 21/9/2021)

HD pada sambutannya memberikan apresiasi terhadap ketua DPRD Provinsi Sumsel beserta Anggota Badan Anggaran Dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerjasama yang berjalan baik dalam menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) serta  Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumsel T.A 2021.

Selain itu HD juga menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp. 681.081.328.178,51 atau 6,29 %.

“Anggaran Awal sebelum Perubahan APBD TA 2021 sebesar Rp. 10.831.506.013.693,00, setelah dilakukan Rancangan Perubahan APBD TA 2021 berubah menjadi Rp. 11.512.587.341.871,50 yang artinya mengalami kenaikan 6,29%”, ungkap HD.

Sementara itu,  Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH mengatakan bahwa DPRD Prov. Sumsel sepenuhnya mendukung terkait dana hibah yang terdapat pada Rencana Perubahan APBD TA 2021.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya nanti masih memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“DPRD Prov. Sumsel mendukung terkait dengan dana hibah, akan tetapi dalam pelaksanaannya ini harus meminta pentunjuk dan arahan dari Kemendagri,” ucapnya.

Ia juga mengatakan semoga nota kesepakatan ini dapat menjadi pedoman yang menjadi acuan dalam menjalankan keuangan pemerintah daerah dalam mengelola APBD Perubahan Tahun 2021.

Turut hadir Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, Para Anggota DPRD Prov. Sumsel, Pj. Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A Supriyono serta Para Kepala OPD Prov. Sumsel.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f