Disdik Sumsel: Anak Putus Sekolah karena Biaya adalah Pelanggaran Hak Konstitusional

Foto : Suasana pembelajaran di sekolah. Disdik Sumsel meminta masyarakat melapor jika ada siswa terancam putus sekolah akibat biaya.

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak kehilangan akses pendidikan akibat tekanan biaya. Praktik pungutan yang membuat siswa terancam putus sekolah dinilai sebagai pelanggaran hak konstitusional warga negara dan harus dihentikan.

Kepala Disdik Sumsel, Hj. Mondyaboni, menyatakan negara wajib hadir melindungi hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan, tanpa diskriminasi ekonomi.

“Anak putus sekolah karena biaya bukan sekadar persoalan administrasi sekolah. Itu kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi. Kami tidak akan mentoleransi hal tersebut,” kata Mondyaboni, Senin (26/1)

Ia menegaskan, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan sekolah yang membebani siswa dengan pungutan di luar ketentuan hingga berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak.

“Kami akan turun langsung. Jika terbukti, sekolah akan ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.

Mondyaboni menilai, praktik pungutan ilegal tidak hanya melanggar regulasi pendidikan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial. Tekanan biaya, kata dia, kerap menjadi pemicu utama anak dari keluarga kurang mampu tersingkir dari sistem pendidikan formal.

Sekretaris Disdik Sumsel, Misral, mengakui keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih menjadi tantangan di lapangan. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk memindahkan beban anggaran kepada orang tua siswa secara sepihak.

“Negara sudah mengatur dengan jelas. Kekurangan anggaran tidak boleh dibayar dengan mengorbankan hak anak,” kata Misral.

Sebagai langkah korektif, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalankan Program Pendanaan Pendidikan Berkeadilan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan larangan pungutan wajib serta hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Sekolah boleh menerima sumbangan, tapi tidak boleh memaksa. Sumbangan bukan kewajiban terselubung,” ujarnya.

Kepala Bidang SMK Disdik Sumsel, Mitrisno, menilai narasi “sekolah gratis” kerap disalahpahami. Menurut dia, masih ada kebutuhan operasional penting yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh BOS, terutama untuk menjaga mutu pembelajaran.

Namun ia menegaskan, kekurangan tersebut tidak boleh berujung pada diskriminasi terhadap siswa miskin.

“Mutu pendidikan penting, tetapi keadilan akses jauh lebih mendasar. Tidak boleh ada anak tersingkir hanya karena tidak mampu,” katanya.

Senada, Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Basuni, menegaskan uang komite sekolah tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang bersifat memaksa. Seluruh keputusan, kata dia, harus melalui musyawarah dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua.

“Kalau tidak mampu, tidak ada kewajiban. Negara harus berpihak pada anak-anak dari keluarga miskin,” ujarnya.

Disdik Sumsel memastikan akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungutan bermasalah agar pendidikan tetap menjadi hak, bukan komoditas yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu. (WAN)