PALEMBANG, TRIKPOS, com– Gabungan Aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Selatan menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua kepala sekolah dari SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU. Kedua kepala sekolah tersebut diduga meninggalkan tugas utama mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengikuti aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (23/1/2025).
Tindakan tersebut menuai kecaman luas karena dinilai melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai pemimpin institusi pendidikan, tindakan ini dianggap tidak profesional dan melanggar etika ASN.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada hari yang sama, Gabungan Aktivis dan LSM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Penjabat (PJ) Gubernur Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel, dan Inspektorat Provinsi Sumsel, yakni
Pemberhentian Kepala Sekolah
Gabungan Aktivis mendesak agar Kepala SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU segera dicopot dari jabatan mereka.
Tindakan meninggalkan tugas demi kepentingan pribadi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, mengingat peran strategis mereka dalam dunia pendidikan.
Demonstran meminta Inspektorat Provinsi diminta segera memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan disiplin tegas dianggap penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi contoh bagi ASN lain.
LSM menilai pentingnya peningkatan pemahaman ASN terhadap etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Citra Pendidikan dan ASN Tercoreng
Gabungan Aktivis menilai tindakan kedua kepala sekolah tidak hanya mencoreng dunia pendidikan tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap ASN. Sebagai pemimpin, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi yang mereka pimpin.
“Pendidikan adalah pondasi utama bangsa. Jika pemimpin di sektor ini tidak memberikan teladan baik, dampaknya sangat buruk bagi generasi muda,” ujar salah satu perwakilan aktivis.
Salah satu tokoh masyarakat, Sira Rahmat Sandi, turut angkat bicara. “Hebat benar, kepala sekolah ini malah ikut demo. Kalau merasa tidak bersalah, seharusnya melapor ke aparat hukum, bukan memprovokasi ASN lain untuk mogok mengajar. Walau saya satu dusun dengan beliau, kebenaran harus ditegakkan,” ujarnya.
Sira menegaskan bahwa jika dalam satu minggu Dinas Pendidikan dan Inspektorat Sumsel belum mengambil langkah konkret, pihaknya akan mengorganisasi aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Gabungan Aktivis dan LSM berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan kasus ini, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Sumatera Selatan. “Marwah pendidikan dan ASN harus tetap dijaga demi masa depan Sumsel yang lebih baik,” pungkas perwakilan LSM.
Keputusan yang diambil nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperbaiki citra ASN sebagai pelayan masyarakat. (#)