Ijazah Hak Siswa, Disdik Sumsel Buka Pengaduan dan Siap Bertindak

Foto ; Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, SE, S.Kom, M.Si, M.Pd 

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya melindungi hak siswa atas ijazah dan memastikan tidak ada peserta didik yang dirugikan akibat persoalan ekonomi maupun administrasi sekolah. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu penahanan ijazah lulusan di sejumlah satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, SE, S.Kom, M.Si, M.Pd  menyatakan, praktik penahanan ijazah dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Menurut dia, ijazah merupakan hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat tekanan, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk persoalan biaya,” ujar Mondyaboni, Selasa (—).

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban menjamin hak pendidikan setiap warga negara, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Karena itu, sekolah diminta tidak menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik yang secara ekonomi tidak mampu.

Mondyaboni mengatakan, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan secara rutin mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang siswa untuk menyelesaikan pendidikan. Pemerintah, kata dia, hadir untuk memastikan tidak ada anak yang terputus masa depannya hanya karena persoalan biaya.

Sebagai langkah konkret, Disdik Sumsel membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penahanan ijazah. Setiap laporan akan ditindaklanjuti langsung oleh jajaran dinas melalui bidang terkait.

“Jika ada laporan, kami akan segera memanggil dan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar ijazah siswa segera diserahkan,” kata Mondyaboni.

Terkait sekolah swasta, ia mengakui adanya mekanisme pembiayaan yang dikelola yayasan. Meski demikian, prinsip perlindungan hak siswa tetap harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah tanpa mengorbankan masa depan peserta didik.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 2 Palembang Suparman membantah adanya praktik penahanan ijazah di sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan, SMKN 2 Palembang tidak pernah menahan ijazah maupun rapor siswa yang telah lulus.

“Tidak ada ijazah yang ditahan. Jika masih ada ijazah di sekolah, itu karena belum diambil oleh siswa atau orang tua,” ujarnya.

Suparman juga memastikan pihak sekolah tidak mempersulit siswa, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan, pengambilan ijazah tetap dapat dilakukan dengan mekanisme administrasi yang berlaku dan tanpa diskriminasi.

Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat karena dapat merugikan sekolah dan masa depan siswa.