MBG Berubah Jadi Ancaman, DPRD Palembang Soroti Dugaan Manipulasi Kedaluwarsa dan Gagalnya Pengawasan

Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang Andre Adam memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan manipulasi label kedaluwarsa dan lemahnya pengawasan Program Makan Bergizi Gratis menyusul insiden dugaan keracunan siswa di SMP Negeri 31 Palembang.

PALEMBANG, TRIKPOS.com— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai intervensi negara untuk meningkatkan kualitas gizi anak justru berbalik menjadi ancaman serius bagi keselamatan siswa. Dugaan keracunan yang menimpa pelajar SMP Negeri 31 Palembang membuka tabir persoalan mendasar,  manipulasi label kedaluwarsa, buruknya kualitas pangan, hingga lemahnya sistem pengawasan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis. Anggota Komisi IV DPRD Palembang Andre Adam, S.H., M.H., menyebut adanya indikasi kuat perbuatan sadar dalam proses distribusi makanan MBG.

“Tanggal kedaluwarsa 1 Januari 2026 ditutup, lalu diganti menjadi 1 Februari 2026. Ini bukan salah cetak. Ini perbuatan sadar. Ada proses, ada niat,” kata Andre, Rabu (28/1/2026).

Temuan DPRD di lapangan mengungkap kondisi makanan yang memprihatinkan, sayuran tidak segar, jamur pada makanan, ulat pada lauk, hingga buah yang memar dan membusuk. Kondisi tersebut dinilai secara kasat mata tidak layak konsumsi, terlebih diberikan kepada anak-anak sekolah.

Fakta ini, menurut DPRD, bukan kejadian tunggal. Pihak sekolah disebut telah berulang kali menemukan kejanggalan serupa pada menu MBG. Namun alih-alih dievaluasi secara menyeluruh, program tetap berjalan tanpa sanksi tegas terhadap penyedia.

“Kalau ini terus berulang, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa pengawasan bisa gagal total?” ujar Andre.

DPRD menegaskan, apabila unsur kesengajaan atau kelalaian terbukti, maka pelaku dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau keracunan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Namun, DPRD menilai pendekatan hukum semata tidak cukup menjawab kegentingan situasi.

Sebagai langkah darurat, DPRD mendesak penghentian sementara operasional MBG, khususnya pada penyedia yang terindikasi bermasalah, sembari dilakukan audit menyeluruh.

“Program boleh ambisius, tetapi keselamatan anak-anak tidak bisa dikorbankan. Hentikan sementara. Audit total. Jangan tunggu korban berikutnya,” tegas Andre.

Sorotan juga diarahkan pada ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada penyedia makanan. Anggota DPRD Palembang Mgs Syaiful Padli menilai hal tersebut mencerminkan rapuhnya sistem seleksi dan pengawasan mitra UMKM oleh penyelenggara program.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang Nurya Hartika mengakui adanya kesalahan pelabelan oleh UMKM mitra. Ia berdalih bahan makanan dibeli pada 29 Januari 2026 malam dan menyebut persoalan sebagai “salah label”.

Namun dalih tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama: mengapa kemasan lama masih digunakan dan di mana fungsi pengawasan sebelum makanan dibagikan kepada siswa.

Pasca kejadian, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium dan evaluasi Dinas Kesehatan. Meski para siswa telah dinyatakan dalam kondisi sehat, publik menilai penghentian ini terlambat karena dilakukan setelah anak-anak terlanjur menjadi korban.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Muhammad Affan Prapanca menyampaikan keprihatinan dan menyatakan menunggu hasil pemeriksaan Dinkes. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Babinsa dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Program nasional bernilai besar tidak boleh berjalan tanpa kontrol ketat. Jika pengawasan longgar dan sanksi tumpul, MBG berpotensi berubah dari solusi gizi menjadi bom waktu di ruang kelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.