Bawaslu Empat Lawang Umumkan Hubungan Keluarga Calon Peserta Pilkada 2024–2029 dalam Rapat Pleno Resmi

Foto : Rodi Karnain, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Anggota Hengki Kurniawan, SE

EMPAT LAWANG, TRIKPOS .com, 19 Maret 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Pleno resmi yang menghasilkan pengumuman terbuka dari dua komisioner mengenai hubungan kekeluargaan dengan calon peserta Pilkada 2024–2029.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 06/RT.02/K.SS-02/BA/03/2025

Rapat digelar pada hari Senin, 18 Maret 2025 pukul 14.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, dengan agenda utama:

1. Membahas Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 Huruf k, yang mewajibkan penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.

2. Menyampaikan secara terbuka hubungan kekeluargaan antara Ketua dan Anggota Bawaslu dengan calon peserta Pemilu.

Dalam rapat tersebut, disampaikan dan dicatat secara resmi bahwa:
Rodi Karnain, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, memiliki hubungan keluarga sebagai paman kandung dari Arifa’i, S.E., bakal calon Wakil Bupati Empat Lawang periode 2024–2029.

Hengki Gunawan, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan kandung dari Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., bakal calon Bupati Empat Lawang periode 2024–2029.

Kedua komisioner menyampaikan hal tersebut melalui surat pernyataan yang ditandatangani langsung sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab etis mereka sebagai penyelenggara Pemilu.

Dalam rapat tersebut, baik Rodi Karnain maupun Hengki Gunawan menegaskan bahwa meskipun memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon peserta Pilkada, mereka berkomitmen penuh untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, netral, dan tidak memihak.

“Apabila di kemudian hari saya terbukti melanggar apa yang saya sampaikan, maka saya bersedia dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rodi Karnain dalam. (#)