Komitmen Netralitas: Bawaslu Empat Lawang Umumkan Kedekatan Keluarga dengan Calon Pilkada

EMPAT LAWANG, TRIKPOS.com, 18 September 2024 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat pleno resmi yang menghasilkan pengumuman terbuka dari dua komisioner terkait hubungan kekeluargaan dengan calon peserta Pilkada 2024–2029.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Rapat dilaksanakan pada Rabu, 17 September 20 pukul 14.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Adapun agenda utama meliputi:

1. Pembahasan Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban penyelenggara Pemilu untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.

2. Penyampaian secara terbuka hubungan kekeluargaan antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dengan calon peserta Pemilu.

Rodi Karnain, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, memiliki hubungan keluarga sebagai ponakan kandung dari Arifa’i, S.E., bakal calon Wakil Bupati Empat Lawang periode 2024–2029. Hengki Gunawan, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan kandung dari Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., bakal calon Bupati Empat Lawang periode 2024–2029.

Kedua komisioner menyampaikan pernyataan ini secara terbuka melalui surat yang ditandatangani langsung sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas.

Baik Rodi Karnain maupun Hengki Gunawan menegaskan bahwa meskipun memiliki hubungan kekeluargaan dengan peserta Pilkada, mereka tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional, netral, dan tidak memihak.
“Kita tunduk dan patuh dengan aturan yang berlaku, karena kami ingin pilkada di empat lawang berjalan aman, damai dan kondusif,” ujar Rodi Karnain.