Krisis Integritas Pemilu Sumsel, DKPP Gandeng Unsri Cari Jalan Keluar

Foto : Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah bersama akademisi Universitas Sriwijaya dan pemangku kepentingan saat penandatanganan kerja sama penguatan integritas pemilu di Palembang, Selasa (21/4/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com— Alarm bahaya integritas pemilu di Sumatera Selatan berbunyi keras. Sebanyak 56 aduan pelanggaran setara 7,39 persen dari total nasional pada Pemilu 2024 menempatkan provinsi ini di peringkat kedua tertinggi. Ini bukan sekadar angka. Ini peringatan serius bahwa etika penyelenggaraan demokrasi sedang bermasalah.

Lonjakan pelanggaran itu memaksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun tangan. Bersama Universitas Sriwijaya (Unsri), keduanya meneken kerja sama di Palembang, Selasa (21/4/2026). Namun publik melihat lebih dari sekadar seremoni ini adalah respons terhadap krisis yang tak bisa lagi ditutup-tutupi.

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, tak menampik persoalan mendasar yang terjadi. Ia menyebut tingginya pelanggaran sebagai cermin lemahnya pengawasan internal yang dibiarkan berlarut.

“Ketika kontrol longgar, pelanggaran tumbuh subur. Ini bukan lagi soal oknum, tapi kegagalan sistem,” tegasnya.

Masalahnya sistemik. Dari rekrutmen penyelenggara yang belum sepenuhnya berbasis integritas, pembinaan yang setengah hati, hingga evaluasi yang kerap kompromistis. Dalam kondisi seperti ini, pelanggaran bukan lagi anomali melainkan konsekuensi.

Data lapangan menguatkan. Lahat mencatat 10 perkara, Ogan Komering Ulu 9 kasus, dan Musi Banyuasin 7 kasus. Pola ini berulang dan sulit disebut kebetulan. Ini indikasi kuat rapuhnya kultur etik dalam tubuh penyelenggara pemilu.

Lebih parah lagi, pendekatan pengawasan masih reaktif. Penindakan baru bergerak setelah laporan masuk. Tidak ada sistem pencegahan yang kokoh.

“Jika transparansi lemah dan penindakan tidak tegas, pemilu hanya jadi prosedur formal, bukan demokrasi yang bermakna,” lanjut Tio.

Kerja sama DKPP dan Unsri diklaim sebagai upaya memutus rantai masalah. Fokusnya tak lagi normatif, melainkan perubahan sistemik riset perilaku penyelenggara, penguatan pendidikan etik, hingga desain pengawasan yang lebih progresif dan preventif.

Guru Besar Unsri, Iza Rumesten, mengingatkan bahwa demokrasi tak diukur dari kelancaran tahapan, melainkan integritas aktornya.

“Prosedur bisa rapi, tapi tanpa integritas, hasilnya cacat secara moral. Itu yang berbahaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, krisis integritas membuka pintu delegitimasi. Ketika kepercayaan publik runtuh, legitimasi kekuasaan ikut goyah.

Di sisi lain, jurnalis Muzhar Apandi menyoroti peran media sebagai pengawas terakhir. Di tengah banjir hoaks, media dituntut lebih dari sekadar melaporkan.

“Tanpa kontrol publik, selalu ada ruang gelap dalam pemilu,” katanya.

Komisioner KPU Sumsel, Abu Yamin, mengingatkan bahwa aspek teknis tak kalah krusial akurasi data pemilih, distribusi logistik, hingga keandalan sistem digital harus tanpa cela.

“Kesalahan kecil bisa merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi hukum tata negara Unsri, Dedeng Zawawi, melihat kondisi ini sebagai momentum pembenahan total, terutama menjelang revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia menggarisbawahi tiga ancaman utama yakni lemahnya integritas penyelenggara, praktik politik uang, dan maraknya hoaks.

“Kalau ini dibiarkan, kita hanya mengulang siklus. Pemilu 2029 berisiko menghadapi masalah yang sama,” katanya.

Dedeng menilai, tanpa desain pencegahan yang kuat, penindakan hanya akan menjadi solusi tambal sulam. Padahal tantangan ke depan semakin kompleks teknologi berkembang, polarisasi politik makin tajam.

Kini pertanyaannya jelas: apakah kolaborasi DKPP dan Unsri akan menjadi titik balik pembenahan, atau sekadar formalitas tanpa dampak?

Publik tak lagi butuh janji. Yang ditunggu adalah bukti bahwa demokrasi dijaga dengan integritas, bukan sekadar dijalankan sebagai ritual lima tahunan. (WAN)