Lima Panwaslu Kelurahan SU 1 Dilantik

TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Lima orang terpilih Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan secara resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Seberang Ulu I Ario Dipo Putra, SE, Senin (6/2/2023).

Pelantikan yang berlangsung di Kantor Camat Seberang Ulu I Jalan KH Wahid Hasyim ini turut dihadiri Camat SU I Muhktiar Hijrun, S.STP, Kepala Sekretariat SU I, Hairul Efendi, SH, Komisioner Bawaslu Kota Palembang Eko Kusnedy, S.Sos, M.Si, Babinkamtibmas Polsek SU I, Babinsa Danramil SU I, Ketua PPK SU I M Soleh, Lurah se Kecamatan SU I dan Ketua PPS se Kecamatan SU I.

Kelima Panwaslu Kelurahan terpilih yang nantinya akan bertugas mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 tersebut antara lain adalah M Ali Hasyim (Kelurahan 1 Ulu), Soffiah (Kelurahan 2 Ulu), Apriadi (Kelurahan 3/4 Ulu), Farhansyah (Kelurahan 5 Ulu) dan Netty (Kelurahan 7 Ulu).

Pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan dibacakan komisioner Panwaslu Kecamatan SU I, Rusdi, SIP, M.Si.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ario Dipo Putra berpesan, pengawas terpilih adalah orang pilihan, “ Selamat kepada pengawas yang dilantik, semoga dapat menjalan tugas dengan baik dan siap untuk menciptakan Pemilu berkualitas pada tahun depan, “ ucap Ario.

Camat SU I, Muhktiar Hijrun dalam sambutannya mengatakan tahapan pemilu saat ini sudah mulai berjalan.

“Mudah-mudahan suatu amanah yang bisa dipikul, karena kita punya tanggung jawab untuk mengawasi pemilu yang sebentar lagi berjalan. Sukses tidaknya pemilu dari pengawasan.

Harapan saya, Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan menjalankan tugas sesuai UU dan aturan. Selamat kepada para PKD yang dilantik. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, “ kata Hijrun.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Palembang, Eko Kusnedy menyampaikan “ Pemilu ini serentak. Suara kita akan menentukan pembangunan dan roda pemerintahan kedepan. Tugas Bawaslu mengawasi lajunya perjalan pemilihan umum. Selamat untuk yang dilantik, bekerjalah dengan baik, bekerja dengan regulasi dan dengan hati, “ ujar Eko.

Eko juga berpesan untuk para ASN di Kecamatan SU I, “ Dalam UU ASN ada yang harus dijaga, karena ASN figur masyarakat jangan sampai ada tindakan yang menguntungkan sala satu calon dalam pemilu, maka itu dianggap melanggar. Akan kena netralitas ASN. Hal itu laporannya langsung ke komisi aparatur negara, “ jelas Eko. (#)