MK Tolak Gugatan, Ratu Dewa – Prima Salam Sah Menangi Pilkada Palembang 2024

JAKARTA, TRIKPOS com– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Fitriyanti Agustinda – Nandriani, serta Paslon nomor urut 03, Yudha Pratomo – Baharudin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan pada Rabu (5/1/2025) pagi. Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 110/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena bukti-bukti yang diajukan bersifat obscure (tidak jelas).

Dengan demikian, Paslon nomor urut 02, Ratu Dewa – Prima Salam, dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kota Palembang 2024.

Hakim MK menegaskan bahwa setelah mencermati laporan dari pemohon, pihaknya tidak menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan sengketa tersebut.

“Mahkamah menolak eksepsi pemohon dan menyatakan laporan tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK dalam persidangan.

Usai putusan dibacakan, Ahmad Zulinto, Ketua Tim Pemenangan Ratu Dewa – Prima Salam, menyatakan kegembiraannya atas keputusan MK. Ia bersama tim pemenangan yang hadir di halaman Gedung MK menyaksikan langsung prosesi pembacaan putusan tersebut.

“Kami menyambut dengan gembira keputusan ini, karena memastikan RD-PS dapat segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang,” ujar Zulinto.

Namun, ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik tim pemenangan, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Palembang.

“Kami mengimbau agar kemenangan ini tidak dirayakan secara berlebihan. Sebaiknya, kita lebih banyak bersyukur kepada Allah atas hasil yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(WN)