Nurjanah Syok! Deposito Rp1,8 Miliar Raib di Bank Mega, Kok Bisa !

Advokat Afdhal SH, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ibis Palembang pada Rabu (21/5/2025)

PALEMBANG, TRIKPOS.comSeorang ibu rumah tangga bernama Nurjanah (52), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, mengaku sangat terkejut setelah mengetahui uang deposito senilai Rp1,8 miliar miliknya yang disimpan di Bank Mega Cabang Sayangan hilang secara misterius.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Advokat Afdhal SH, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ibis Palembang pada Rabu (21/5/2025). Dalam kesempatan itu, Nurjanah didampingi oleh keponakannya Haryadi, perwakilan keluarga Mudjianto (56), dan kuasa hukumnya.

Menurut Afdhal, kliennya mengalami kerugian besar setelah uang dalam rekening deposito atas nama Nurjanah diketahui raib. Kejadian itu terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025. Pelakunya diduga berinisial DD, yang disebut-sebut merupakan Kepala Cabang Pembantu (Kacab.Pem) Bank Mega.

“Pelaku DD mendatangi kediaman ibu Nurjanah dengan modus perubahan data bilyet deposito. Pelaku memberikan formulir yang harus diisi untuk keperluan verifikasi data,” ujar Afdhal.

Setelah formulir diisi dan ditandatangani, lanjut Afdhal, pelaku meminjam ponsel milik korban dengan alasan untuk memudahkan verifikasi online demi keamanan transaksi. Setelah proses selesai, handphone dikembalikan dan pelaku menyampaikan bahwa pengecekan dana dapat dilakukan saat jatuh tempo deposito.

Namun, pada tanggal jatuh tempo yakni 16 Mei 2025, Nurjanah terkejut saat memeriksa saldo dan menemukan bahwa dana depositonya telah lenyap. Padahal, sebelum proses perubahan dari sistem manual ke digital banking, nominal deposito tersebut jelas tercatat sebesar Rp1.800.000.000.

“Ketika hendak ditarik, ternyata saldo deposito menjadi nol rupiah. Ini jelas merugikan klien kami,” tegas Afdhal.

Atas kejadian tersebut, Nurjanah melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke SPKT Polda Sumsel. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/627/V/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 16 Mei 2025, dan diterima oleh petugas piket yang ditandatangani oleh AKP Afrianto, SH, MH, CLA.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Kasus ini kami kawal agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Afdhal.

Laporan : Nov 74