PALEMBANG, TRIKPOS.com – PDI Perjuangan Sumatera Selatan menegaskan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi sekaligus pelanggaran terhadap konstitusi.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik PDI Perjuangan Sumsel, Susanto Adjis. Ia menegaskan, Pilkada langsung merupakan instrumen utama kedaulatan rakyat yang tidak boleh dicabut dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Pilkada langsung adalah harga mati. Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD sama saja dengan merampas hak politik rakyat,” ujar Susanto, Selasa (6/1/2026)
Susanto memaparkan setidaknya tiga alasan mendasar mengapa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Pertama, kedaulatan rakyat sebagai mandat utama.
Menurutnya, pemindahan hak pilih dari rakyat kepada anggota DPRD berarti mencabut kedaulatan warga negara. Pilkada langsung, kata dia, merupakan sarana rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri secara sah dan demokratis.
Kedua, ketaatan terhadap konstitusi.
Secara yuridis, Pilkada langsung merupakan perintah UUD 1945. Susanto merujuk Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
“Kata ‘demokratis’ tidak bisa ditafsirkan sempit. Itu harus selaras dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yakni pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas Luber Jurdil wajib ditegakkan dalam Pilkada,” tegasnya.
Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Susanto mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak mengabaikan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025. Putusan tersebut, menurutnya, memperkuat sikap MK sebelumnya yang menegaskan Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.
“MK sudah sangat jelas. Pilkada tidak langsung secara konstitusional sudah ‘tutup buku’. Tafsir konstitusi menegaskan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Susanto mengimbau pembentuk undang-undang agar konsisten mematuhi konstitusi dan putusan MK. Ia menilai penerapan Pilkada asimetris di daerah tertentu bersifat pengecualian dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus Pilkada langsung secara nasional.
“Jangan memaksakan Pilkada melalui DPRD. Jika itu terjadi, tata kelola demokrasi justru akan semakin runyam. Aspirasi rakyat untuk Pilkada langsung adalah arus besar yang wajib kita jaga bersama,” pungkasnya.












