TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Ketua Tim Pemenangan Paslon Haji Muhammad Jakfar Shodiq-Abdiyanto Fikri SH, MH (JADI), Juni Alpansuri, melalui Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Sepriadi Pirasad SH, MH, menegaskan bahwa acara di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, pada Jumat (11/10/2024), adalah konsolidasi internal.
Menurutnya, kegiatan tersebut adalah pengukuhan tim pemenangan dan relawan JADI, bukan kampanye terbuka, seperti yang dituduhkan oleh Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto. Sepriadi menyebut tuduhan politik uang yang dilontarkan Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dari MPD Law Firm sebagai tuduhan tak berdasar dan dipaksakan.
“Kegiatan ini adalah konsolidasi internal, tertutup untuk tim dan relawan. Tidak ada unsur kampanye atau ajakan memilih,” tegas Sepriadi pada Minggu (13/11/2024).
Sepriadi juga menyoroti transparansi Paslon JADI, yang menyiarkan langsung kegiatan mereka melalui Media Centre. “Jika kami melakukan hal yang tidak benar, tentu tidak ada siaran langsung,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan beberapa media yang menyebarkan berita tidak akurat, dan menegaskan bahwa tim JADI memiliki bukti video kegiatan dari awal hingga akhir, termasuk pemberian hadiah spontan kepada petani lansia yang mampu menghafal Pancasila. “Pemberian hadiah ini adalah penghargaan, bukan bentuk politik uang,” tambahnya.
Dituduh Politik Uang, Tim Hukum JADI Bantah Tuduhan
Tim hukum pasangan JADI membantah tuduhan melakukan politik uang dalam kegiatan di Desa Gading Raja. Sepriadi Pirasad SH, MH menegaskan, kegiatan tersebut adalah konsolidasi internal dan pemberian hadiah dilakukan secara spontan sebagai penghargaan, bukan transaksi politik. (TAji)