PALEMBANG, TRIKPOS .com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memulai sidang perdana untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024, Rabu (8/1/2025). Dari jumlah tersebut, Sumatera Selatan tercatat menyumbang 11 gugatan dari sembilan daerah.
Sidang perdana digelar untuk empat wilayah di Sumsel, yakni Kota Pagar Alam (2 gugatan), Kota Palembang (1 gugatan), dan Kabupaten Ogan Ilir (1 gugatan). Sidang berikutnya akan berlanjut pada Kamis (9/1) dengan pembahasan gugatan dari Kabupaten OKU Selatan, OKU, Empat Lawang, Banyuasin, hingga Muara Enim.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum di MK. “Kami menghormati hak pasangan calon yang mengajukan gugatan. KPU Palembang telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk membuktikan tahapan Pilkada yang sesuai aturan,” ujar Syawaludin.
Sementara itu, Juru Bicara pasangan calon RDPS, A. Rilo Budiman, SH, menegaskan keyakinannya atas kemenangan pihaknya dalam Pilkada Palembang.
“Kami sangat optimistis. Tidak ada hal yang meragukan dari hasil yang sudah kami capai. Dokumen pembelaan sudah kami siapkan dengan lengkap,” ungkap Rilo.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang awal ini bertujuan untuk memverifikasi kejelasan permohonan sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian.
“Majelis panel akan memeriksa permohonan yang diajukan. Setelah itu baru masuk ke tahap pembuktian,” tambahnya.
Sidang lanjutan di MK menjadi perhatian besar di Sumsel, khususnya di daerah yang berpotensi menggelar Pilkada ulang jika gugatan dikabulkan. (Wan)