PRABUMULIH, TRIKPOS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dua tersangka kasus peredaran narkotika dalam satu rangkaian operasi pada Kamis (26/3/2026) sore. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di depan Indomaret Simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Tersangka pertama berinisial AK (25), warga Kota Prabumulih, diamankan saat berada di lokasi. Saat hendak ditangkap, AK sempat berupaya membuang barang bukti sabu dari genggamannya. Namun aksi tersebut terlihat oleh petugas dan warga sekitar, sehingga barang bukti berhasil ditemukan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,44 gram yang dibungkus kertas timah rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial EM (41), petani asal Kabupaten Muara Enim. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas melalui pengembangan kasus, hingga akhirnya EM berhasil diamankan pada hari yang sama.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.
“Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti, namun berhasil kami amankan karena disaksikan langsung oleh anggota dan masyarakat. Dari pengakuannya, kami segera melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pemasoknya. Dua tersangka diamankan dalam satu rangkaian operasi,” ujarnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih luas.
“Dari satu penangkapan kami kembangkan menjadi dua tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami untuk membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh, baik penjual maupun pembeli yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum kasus narkotika.
“Kami memastikan hukum diterapkan secara maksimal kepada seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini adalah komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan. (#)















