DUMAI , 17 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jenderal Imigrasi, menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua Warga Negara Thailand.
Kasus ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika seorang perempuan, berinisial JJ, mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Dumai. Petugas mencurigai adanya kejanggalan ketika JJ tidak mampu melafalkan Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang menjadi syarat kewarganegaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa perempuan tersebut sebenarnya adalah Warga Negara Thailand berinisial SK, yang diduga melanggar pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak hanya SK, ibu dari SK, berinisial TK, juga diamankan pada 5 Oktober 2024 saat menjenguk anaknya di Kantor Imigrasi Dumai. Keduanya diduga mencoba memperoleh paspor Indonesia menggunakan dokumen palsu.
Pihak imigrasi telah menyerahkan kasus ini kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta untuk koordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Besar Thailand terkait status kewarganegaraan kedua WNA ini. Dugaan penyalahgunaan dokumen keimigrasian menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kemenkumham menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum keimigrasian, khususnya yang melibatkan WNA yang berusaha memanfaatkan celah hukum di Indonesia. Kasus ini akan terus dipantau hingga proses hukum selesai. (Red)