HUKUM, RIAU  

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Bening Lobster di Perairan Bintan

TRIKPOS.COM, RIAU, 17 Oktober 2024 – Tim Gabungan Bea Cukai Kepulauan Riau, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (14/10/2024). Penyelundupan ini memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp23,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan High Speed Craft (HSC) bermesin 4 x 200 PK yang diduga digunakan untuk menyelundupkan BBL secara ilegal ke luar perairan Indonesia. Tim Gabungan, yang melibatkan Bareskrim Polri dan Lantamal IV, segera melakukan pemantauan intensif terhadap HSC tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai yang tengah menjalankan Operasi Jaring Sriwijaya 2024. Setelah pengejaran selama tiga jam, HSC berhasil dikandaskan di daratan Berakit, namun para pelaku melarikan diri sebelum petugas berhasil mendekati kapal.

Tim menemukan puluhan kotak styrofoam berisi BBL di dalam HSC. Setelah diperiksa, muatan tersebut berjumlah 237.305 ekor benih yang kemudian dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun.

Dalam konferensi pers, Adhang mengungkapkan bahwa modus penyelundupan ini mulai berubah, dari malam hari menjadi siang hari. Namun, berkat patroli rutin dan koordinasi antara Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV, upaya ini berhasil digagalkan.

Para pelaku penyelundupan ini akan menghadapi tuntutan hukum berdasarkan UU Kepabeanan dan UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Red)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f