TRIKPOS.COM | Kasus kebocoran data pribadi terus terjadi di Indonesia, beberapa bulan yang lalu misalnya data pribadi milik 279 juta warga indonesia di badan jaminan sosial kesehatan bocor, yang kemudian diperjual belikan di reidforum.com
Tidak berhenti sampai disitu pada tahun tahun sebelumnya, sebanyak 2,3 juta data pribadi warga indonesia dari daftar pemilu 2014 diduga diretas. Kebocoran data juga menimpa jutaan pengguna market place seperti Bhinneka dan Tokopedia.
Dari deretan kasus tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kasus kebocoran data tidak hanya terjadi pada pihak swasta namun juga pihak pemerintah.
Melihat banyaknya kasus terkait data pribadi, maka perlindungan data pribadi sangatlah diperlukan. Sebab jika tidak, maka akan semakin banyak pihak akan menyalahgunakan data pribadi. Hingga saat ini rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) belum juga disahkan.
Menurut Adv A.Rilo Budiman SH , Advokat Muda dan Juga Ketua Ikatan Lawyers UNSRI ada hal utama yang menjadi permasalahan, antara lain : yaitu pembahasan RUU PDP tersendat akibat 30 (tiga puluh) undang – undang terkait yang saling tumpang tindih (overlapping) dan tidak terintegrasi dalam konsep besar perlindungan data pribadi yang komprehensif, sehingga perlu di harmonisasi kan.
Menggunakan konsep Omnibus Law adalah kunci untuk mengatasi permasalahan tersebut, Rilo menyarankan untuk menggunakan konsep Omnibus law.
Omnibus law merupakan sebuah konsep yang diterapkan untuk menata beberapa regulasi yang saling tumpang tindih dengan membuat regulasi baru.
Sehingga menciptakan REFORMASI (Rumusan Formulasi regulasi) perlindungan data pribadi yang komprehensif, mengingat regulasi data pribadi yang komprehensif, regulasi data pribadi saat ini masih menimbulkan beberapa problematika, sehingga belum mampu memberikan perlindungan secara penuh.
Dengan Komprehensifnya regulasi terkait perlindungan data pribadi tentunya akan memberikan beberapa dampak positif seperti adanya kepastian hukum terhadap data pribadi yang bermuara pada perlindungan hukum .
Selain itu juga akan mendorong semakin banyaknya peluang peluang bisnis digital yang dapat direalisasikan serta menjadi faktor pendorong masuknya lebih banyak investor asing masuk ke indonesia.
Indonesia telah menerapkan omnibus law pada undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Namun, penerapannya menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, tak banyak dari kalangan akademisi juga menolak, dengan alasan bahwa metode Omnibus law belum ditegaskan dalam undang undang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU P3). Sehingga terjadi ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Sebenarnya, Problematika tersebut dapat diatasi yaitu dengan dilakukan pembaharuan pembaharuan hukum di bidang peraturan perundang-Undangan (PUU) di indonesia dengan cara penegasan kedudukan Omnibus law dalam UU P3.
Negara-negara lain telah menerapkannya seperti Amerika Serikat (the omnibus actof june 1868, the omnibus actof february 22,1889), kan ada (criminal law amandment act, 1968-69), Philipine (tobacco begulation act of 2003) dan 39 negara yang mengadopsi omnibus law dalam hal perlindungan data personal yang dirilis privacy exchange. Org (a global information resource on consumers, commerce, and data protection worldwide national omnibus law) seperti argentina, Australia, austria, balgium, canada, chile, czech republic, denmark, Estonia, Finland, france, germany, greece, hungary iceland, ireland, israel, italy, japan, latvia, liechenstein, Lithuania, luxembourg, malta, the Netherland, new Zealand, norway, poland, portugal, romania, russia, slovak republic, Slovenia, spain, sweden, Switzerland, Taiwan, thailand, dan united kingdom.
Berikutnya Independen atau dibawah pemerintah.
Selanjutnya yang menjadi perdebatan dan masalah adalah terkait dengan usulan beberapa Fraksi terkait pengawas independen perlindungan data pribadi. Hingga saat ini, Usulan tersebut masih menuai pro dan kontra, apakah akan menghadirkan lembaga independen yang khusus menangani hal tersebut, atau justru diberikan kepada kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo).
Menurut Rilo, lebih baik jika yang melakukan pengawasan terhadap data pribadi adalah lembaga independen agar tercipta check and balace, sebab regulasi sudah dibuat oleh pemerintah, dilaksanakan oleh pemerintah, maka akan sangat timpang jika pemerintah dalam hal ini kominfo C. Q komisi informasi yang mengawasi dirinya sendiri.
Selama ini pengawasan perlindungan data memang dilakukan oleh kominfo, namun pengawasan yang dilakukan oleh kominfo nyatanya tidak optimal.
Dengan adanya pengawas yang independen maka akan sangat menjadi perhatian dalam hal adequacy atau kesetaraan hukum perlindungan data suatu negara dengan negara lain.
Perbandingan Negara lain
Terdapat dua model pengawasan perlindungan data pribadi yang diterapkan oleh negara negara yang ada di di dunia, Model pertama adalah independen.
Pada model ini terbagi menjadi tiga bagia yaitu model jamak, Model dual dan model otoritas tunggal, Kedua adalah dibawah pemerintah . Untuk model pertama diterapkan di Jerman,Swiss, Hungaria, dan irlandia.
Adapun untuk model kedua diterapkan oleh singapura, Singapura menjadi negara yang otoritas pengawas perlindungan data pribadi masuk dalam lembaga yang sudah ada dan dibentuk oleh menteri terkait sehingga tidak independen.
Editor : Iwan