Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Putri Anisa
Putri Anisa

TRIKPOS.COM – Korupsi tentunya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Korupsi bak sebuah penyakit yang tersebar pada seluruh kegiatan di berbagai lapis kehidupan. Korupsi dapat dilakukan oleh para pihak berwenang dan berkuasa yang notabene memiliki jabatan dalam pekerjaannya. Bukan hanya pegawai institusi pemerintahan, namun pihak swasta juga kerap terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan tren penindakan korupsi semester pertama. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku korupsi utama di Indonesia merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan skor sebesar 162 dari 200.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN dan masyarakat terlibat dalam praktik korupsi sehari-hari didorong oleh beberapa alasan yakni korupsi demi keuntungan pribadi dan adanya tekanan serta ajakan dari kelompok terdekat atau kerabat. Selain itu juga akibat kurangnya etika pedoman, gaji yang buruk, sistem kontrol yang lemah, dan kurangnya transparansi selama bertugas.

Salah satu lembaga pemerintahan di mana korupsi dapat dengan mudah terjadi ialah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mengapa korupsi dapat dengan mudah terjadi di Lapas? Karena adanya tuntutan ego, emosional, serta pemenuhan kebutuhan secara instan yang mana dapat dilakukan hanya dengan cara mengandalkan petugas Lapas, dengan kata lain kehidupan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) bergantung terhadap petugas Lapas yang bertanggung jawab selama masa tahanan mereka.

Petugas pemasyarakatan merupakan seseorang yang bertanggung jawab atas keteraturan, keselamatan, keamanan serta akses terhadap layanan dan komunikasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Petugas pemasyarakatan juga memiliki wewenang akan kontrol terhadap kesejahteraan warga binaan. Sehingga beresiko akan penyalahgunaan kekuasaan seperti tindak pidana korupsi.

Misalnya tahanan pra-persidangan, mereka sangat rentan terhadap praktik korupsi karena banyak dari mereka dipaksa untuk membayar akses layanan dan perawatan, makanan, atau kontak dengan keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa petugas pemasyarakatan tidak menjalankan kewajibannya, melainkan memanfaatkan wewenang dan kekuasaan mereka untuk hal yang buruk demi kepentingan pribadi.

Berkenaan dengan hal tersebut, para petugas Lapas perlu meniningkatkan peran sebagai agen pencegahan dna pemberantasan korupsi dari dalam Lapas, serta menanamkan kembali nilai dan prinsip anti korupsi kepada seluruh petugas Lapas.

Hal lain yang dapat dilakukan ialah peninjauan terhadap petugas Lapas secara rutin mengenai munculnya indikasi tindak pidana korupsi, setelah itu dilanjutkan dengan penyuluhan atau sosialisasi mengenai korupsi di Lapas (definisi, jenis, konsekuensi hukum, hingga dampak terhadap sektor lainnya).

Selain itu untuk mengatasi kasus korupsi, perlu diadakannya berbagai tindak pencegahan dengan berbagai pendekatan. Tahapan pendekatan dapat dilakukan terhadap petugas pemasyarakatan maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Seperti pendekatan pengetahuan, dengan memberikan pengetahuan tentang konsekuensi hukum tindak pidana korupsi, pendekatan religius dengan menyadarkan bahwa korupsi adalah tindakan tercela dari perspektif agama dan perbaikan sistem kelembagaan.

Dengan begitu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Lapas sudah sangat baik dilakukan. Setelahnya para pimpinan dapat menilai perubahan apa saja yang terjadi pada petugas Lapas dan narapidana yang berkaitan setelah mengalami proses-proses di atas, terutama setelah memahami konsekuensi hukum tindakan tersebut.

REPORTER : Putri Anisa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f