PALEMBANG | Diduga terlibat kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah 2019 lalu, mantan calon walikota Palembang Ir H Sarimuda MT diamankan anggota Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Terkait hal itu, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono membenarkan telah menangkap Sarimuda.
AKBP Tri Hartono menjelaskan Sarimuda sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Sumsel guna proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel pada 20 September 2021 dengan pelapor Anton Nurdin,” jelasnya, Jumat [5/11/2021].
Ditangkapnya bersangkutan atas dugaan pasal penipuan dan penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. “Dimana ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Sarimuda dan Margono,” ungkapnya.
Sarimuda diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). PT SMS sendiri diketahui merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bergerak dalam bidang pengangkutan hasil tambang batu bara. (HR)