Adu Data Lahan PT LPI di Hadapan BAM DPR RI, Warga OKU Timur Desak Ukur Ulang HGU 21 Ribu Hektare

Foto : Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Ahmad Heryawan

PALEMBANG , TRIKPOS.com – Konflik agraria antara warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan perusahaan perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI) kembali memanas. Di hadapan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, masyarakat secara terbuka mendesak pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT LPI yang disebut mencapai 21 ribu hektare.

Persoalan itu mengemuka dalam kunjungan kerja BAM DPR RI di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumatera Selatan, Selasa (26/1/2026). Forum tersebut diwarnai adu data antara perwakilan warga, organisasi pendamping, dan manajemen PT LPI terkait batas, status, serta luasan lahan yang dikuasai perusahaan.

Perwakilan warga OKU Timur, Nurdin, menyatakan konflik lahan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Ia menilai masih banyak kewajiban perusahaan terhadap hak masyarakat yang belum dituntaskan secara adil dan transparan.

“Lahan yang dikelola perusahaan itu tanah milik dan garapan masyarakat secara turun-temurun. Mediasi sudah berkali-kali dilakukan, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum,” kata Nurdin.

Menurutnya, situasi tersebut memicu keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas. Warga secara tegas meminta negara turun tangan.

“Kami minta lahan kami dikembalikan dan HGU PT LPI diukur ulang,” tegasnya.

Sorotan tajam juga disampaikan Ketua Umum Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA), Wahida. Ia menilai konflik di OKU Timur menjadi potret rapuhnya penegakan keadilan agraria di daerah.

“Ini laporan resmi KNRA ke BAM DPR RI. Di tiga desa, Campang Tiga Ulu, Mulya Jaya, dan Burnai Mulya, ada ribuan hektare lahan yang diduga berada di luar HGU,” ujar Wahida.

Ia juga menyoroti polemik pembayaran kerohiman yang dinilai tidak tepat sasaran. Bahkan, kata dia, penerima kerohiman bukan warga atau petani dari desa setempat.

“Tiga kepala desa menyatakan langsung kepada kami, penerima kerohiman itu bukan pemilik lahan yang sah,” katanya.

KNRA mendorong agar negara melakukan pengukuran ulang HGU PT LPI seluas 21 ribu hektare. Jika ditemukan lahan di luar HGU, lahan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat, termasuk menindaklanjuti dugaan cacat izin dan kewajiban plasma.

Sementara itu, pihak PT Laju Perdana Indah menyatakan seluruh aktivitas perkebunan telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan mengklaim terbuka terhadap proses penyelesaian yang difasilitasi pemerintah.

“HGU kami 21 ribu hektare, tapi yang kami kuasai sekitar 16 ribu hektare. Jadi bagaimana bisa disebut melebihi HGU? Semua prosedur kami jalankan, termasuk mediasi dan pemberian kerohiman yang terdokumentasi,” kata perwakilan PT LPI, Teguh.

Konflik ini mendapat perhatian serius BAM DPR RI. Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terbuka dan berbasis data yang sah.

“Jika ada perusahaan mengerjakan lahan di luar HGU, itu dugaan yang wajar dan sering terjadi. Faktanya, pemerintah melalui Satgas Kehutanan sudah membebaskan jutaan hektare lahan akibat pelanggaran izin,” ujar Ahmad Heryawan.

Ia menekankan, tuntutan utama masyarakat bukan sekadar pengukuran ulang, tetapi soal kerohiman yang tak kunjung menemukan titik temu.

“Tidak ada negosiasi berkelanjutan. Karena itu perlu rembukan lanjutan yang serius antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.

BAM DPR RI bahkan menyinggung opsi sanksi administratif hingga pencabutan izin jika konflik tak diselesaikan.

“Kalau harapan rakyat tidak dipenuhi, kepala daerah punya kewenangan, termasuk membatalkan IUP, tentu dengan dasar dan alasan yang jelas,” tegas Ahmad Heryawan.

Anggota DPR RI dapil Sumsel I, Yudha Novanza Utama, secara terbuka menyatakan dukungannya kepada masyarakat dan mendorong pengukuran ulang HGU PT LPI agar konflik tidak terus berlarut.

Hingga kini, warga OKU Timur berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR RI benar-benar mengawal penyelesaian konflik tersebut demi kepastian hukum dan keadilan agraria.

Kunjungan kerja BAM DPR RI ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Bupati OKU Timur Lanosin, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat OKU Timur. (#)