Adv Rilo dan Tim Gugat Perumahan Al Farizi 3 Wilayah Kalidoni 3 Miliar

Adv Rilo Budiman bersama ketua DPD FERARI SUMEL , Suwito Winoto SH, sekaligus ketua LBH Garuda Kencana Indonesia dan tim Affan Arifin SH MH, Abyan Zhafran serta iim S Noptabi semua dari LBH garuda Kencana Indonesia di PN Palembang, Selasa (14/12/2021)

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Kuasa hukum dari Pemilik Tanah atas nama Julianto, Adv muda A. Rilo Budiman SH selaku ketua tim dalam menangani kasus ini mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait penyerobotan tanah oleh salah satu developer Perumahan Al Farizi 3, berlokasi di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam gugatan tersebut, pihak perumahan Al Farizi 3 digugat Pemilik Tanah sebesar Rp 3 Miliyar.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Advokat Muda ini didampingi langsung ketua DPD FERARI SUMEL, Suwito Winoto SH, yang juga ketua LBH Garuda Kencana Indonesia dan tim Affan Arifin SH MH, Abyan Zhafran serta iim S Noptabi semua dari LBH garuda Kencana Indonesia.

“Hari ini kita agendanya pembuktian dan saksi , kita sudah menyerahkan semua bukti bukti terkait kepemilikan dari Klien kita. Alhamdulillah sudah diterima dan direspon baik oleh Majelis hakim yang menyidangkan serta saksi kita juga sudah dimintai keterangan terkait kepemilikan , “ujar A Rilo Budiman, ketua Ikatan Lawyer Unsri kepada media trikpos.com, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskan Rilo, asal muasal tanah hingga terjadi persoalan hukum hari ini, sudah jelas mudah mudahan saja hak hak dari klien kita bisa sesuai degan apa yang kita minta, “Karena tanah tersebut memang punya klien kita, dan sampai saat ini klien kita juga tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut hanya berjarak +- 50 meter,” jelas dia.

Terakhir Rilo dan tim mengatakan sesuai Asas hukum yang berbunyi “actori incumbit probatio”, “actori onus probandi”.

“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” kita sudah berusaha membuktikan . Bismillah optimis saja , ” ungkap Adv A Rilo Budiman bersama Tim.

Laporan : HR