TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberlakukan program pemutihan pajak dengan menghapus seluruh denda kendaraan bermotor, termasuk denda akumulasi yang selama ini tertunggak.
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel melalui Kabid Pajak, Emi Surahwahyuni mengatakan, sejak 10 hari diberlakukan program pemutihan pajak mengalami peningkatan 20 persen perharinya.
“Dari relaksasi program pemutihan mulai 1 – 11 Oktober, terjadi peningkatan yang rata rata perhari sebelum pemutihan 3,4 miliar dan sekarang mencapai 3,8 miliar. Perhari peningkatan sekitar 400 juta,” ungkap Emi usai sosialisasi di Pasar Tanggo Buntung, 32 Ilir , Selasa (12/10/2021).
Lanjut Emi, Ia mengharapkan agar masyarakat dapat berperan aktif untuk berpartisipasi seperti di canangkan Gubernur agar dapat tercapai sesuai dengan harapan bersama.
“Dari catatan kami masih banyak masyarakat yang menunggak pajak, tetapi dengan program ini kami mengharapkan dapat berkurang sehingga mampu membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19,” tandasnya.