SUMSEL  

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Rokok Ilegal Rp45,8 Miliar, Sekda Sumsel Tegaskan Dukungan Penuh

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai yang dilakukan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), menyusul pemusnahan barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Dr. Drs. H. Edward Candra MH, yang menghadiri langsung kegiatan pemusnahan di Kantor KPPBC TMP B Palembang, Jumat (19/12/2025), menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kepentingan negara. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung penuh upaya ini,” ujar Edward.

Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim mencatat 759 kali penindakan di berbagai sektor. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan guna menutup celah masuknya barang ilegal ke wilayah Sumatera bagian timur.

Sebagai penutup kinerja pengawasan tahun ini, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan secara bertahap di seluruh wilayah kerja. Rangkaian kegiatan dimulai di Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, dilanjutkan di Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, dan berpuncak di Palembang pada 19 Desember 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyebut pemusnahan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas institusi sekaligus implementasi peran Bea Cukai sebagai community protector.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,06 miliar,” kata Agus.

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, yakni 10,56 juta batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Peredaran barang tersebut dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan sejumlah barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Di wilayah Jambi, barang yang dimusnahkan antara lain air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.

Barang bekas tidak layak pakai (ballpress) yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 juga turut dimusnahkan karena berisiko membawa penyakit dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Agus menegaskan seluruh proses penindakan dan pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki peran strategis dalam pengendalian lalu lintas barang lintas batas.

“Setiap tindakan yang kami lakukan adalah implementasi langsung peraturan perundang-undangan. Integritas dan profesionalitas menjadi prinsip utama kami,” ujarnya.

Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan agenda transformasi kelembagaan untuk menghadirkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, serta berkeadilan.

“Dengan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus. (#)