Sumsel  

Bea dan Cukai Musnahkan Sitaan Barang Ilegal

PALEMBANG | Berbagai macam barang ilegal dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Palembang, Kamis (18/11/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris mengatakan, Bea cukai Palembang khususnya Sumbagtim mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan dan menggunakan barang-barang ilegal dan melaporkan apabila mendapati barang ilegal tersebut melalui hotline bea cukai palembang.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Palembang juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, mengedarkan dan menjual barang-barang ilegal.

“Barang ilegal tersebut terdiri dari berbagai macam diantaranya rokok dan minuman beralkohol berjumlah 9 juta 865 ribu batang BMN (Barang Milik Negara), tembakau sebanyak  3 juta 890 ribu gram, minuman beralkohol impor sebanyak 3 juta 500 ribu liter dan beberapa barang lain seperti spare part motor, senjata tajam dan sebagainya dan dari hasil penindakan barang ilegal tersebut khususnya di Sumbagtim negara mengalami kerugian sebesar 12,6 miliar rupiah,” ujarnya.

Selain barang ilegal tersebut Bea Cukai Palembang juga telah melakukan sembilan kali penindakan terhadap barang-barang Narkotika yang telah diserahkan kepada pihak Kepolisian diantaranya tembakau gorila 106 gram, narkoba jenis sabu sebanyak 1.309,18 gram dan juga Chminaca yaitu bahan baku tembakau gorila sebanyak 300 gram.

“Urgensi Bea Cukai melakukan penindakan tersebut yakni sebagai protector atau perlindungan kepada masyarakat dimana jika masyarakat mengkonsumsi barang-barang ilegal tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat”, tuturnya

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f