BPJS Kesehatan Palembang Terima Kunjungan Reses DPRD Sumsel, Bahas Optimalisasi Program JKN

PALEMBANG, TRIKPOS.com – BPJS Kesehatan Cabang Palembang menerima kunjungan kerja dalam rangka Reses Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 17 Februari 2025.

Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Yudi Bastia, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menekankan peran penting DPRD dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat Sumatera Selatan.

“Program JKN telah berjalan sejak 2014 berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. BPJS Kesehatan bertanggung jawab memastikan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia,” ujar Yudi.

Hingga 31 Desember 2024, cakupan kepesertaan Program JKN di Sumatera Selatan telah mencapai 98,54% atau sebanyak 8.842.406 jiwa dari total populasi 8.973.168 jiwa, berdasarkan data Dukcapil Semester I Tahun 2024.

Yudi juga menyoroti pentingnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sebagai landasan untuk memperkuat kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh penduduk.

“Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan mitra, serta seluruh elemen masyarakat, kita berharap dapat terus membangun sistem kesehatan yang lebih baik, dengan layanan yang mudah, cepat, dan setara. Bersama, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing,” tambah Yudi.

DPRD Sumsel Dukung Penguatan Program JKN

Koordinator Reses Dapil I DPRD Sumatera Selatan, Chairul S. Matdiah, mengapresiasi peran BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN.

“Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DPRD, BPJS Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam memastikan program ini berjalan optimal. Program JKN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang bertujuan menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” ujar Chairul.

Ia juga menambahkan bahwa anggota DPRD sendiri turut menjadi peserta JKN dan merasakan manfaat program tersebut dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Sumsel yang membidangi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, Muhammad Toha, menegaskan bahwa Program JKN sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

“Prinsip gotong royong dalam JKN sangat dirasakan manfaatnya. Fasilitas kesehatan harus terus meningkatkan kualitas layanan dengan pendekatan yang lebih humanis. Komunikasi efektif antara tenaga medis dan pasien sangat penting, karena perhatian dan interaksi yang baik dapat berkontribusi pada pemulihan pasien,” ujar Toha.

Ia pun menekankan agar seluruh tenaga kesehatan terus memberikan pelayanan terbaik, karena kepuasan pasien menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan yang berkelanjutan.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi dan keberlanjutan Program JKN di Sumatera Selatan. (HR)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f