Bripka Agus Kurniawan Direkomendasikan PTDH, Korban Apresiasi Ketegasan Polda Sumsel

Foto : Kuasa hukum korban, Erwin Simanjuntak

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Perkara dugaan penipuan yang melibatkan anggota polisi aktif, Bripka Agus Kurniawan, memasuki babak baru. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan resmi merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Agus.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Agus divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas kasus penipuan yang merugikan korban, Jhonson Lumban Tobing, hingga Rp390 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum korban, Erwin Simanjuntak, menyambut baik keputusan Polda Sumsel tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah tegas KKEP Polda Sumsel yang mengeluarkan rekomendasi PTDH terhadap Bripka Agus Kurniawan. Putusan ini menunjukkan komitmen Polri menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” kata Erwin, Rabu (3/9).

Ia menilai, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak anggota yang melanggar hukum.
“Keputusan ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan disiplin yang tegas adalah kunci menjaga kehormatan dan integritas institusi,” tegasnya.

Dengan rekomendasi PTDH ini, Agus resmi menghadapi sanksi etik terberat setelah menjalani hukuman pidana.

Sebelumnya, korban Jhonson Lumban Tobing dipanggil Bid Propam Polda Sumsel sebagai saksi, sesuai surat Nomor B/406/VIII/HUK12.12/2025/Bidpropam tertanggal 27 Agustus 2025.

Kasus ini bermula pada Agustus 2019, ketika Agus meminta pinjaman Rp390 juta kepada korban dengan alasan untuk proyek pengeboran minyak. Ia menjanjikan sertifikat rumah sebagai jaminan melalui notaris. Namun, belakangan terungkap bahwa sertifikat tersebut hanyalah duplikasi. Sertifikat asli ternyata telah diagunkan ke bank sejak 2014.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp390 juta. (#)