PALEMBANG , TRIKPOS – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan. Penghargaan itu diserahkan dalam peresmian Posbakum Desa/Kelurahan di Griya Agung Palembang, Senin (28/7).
Acara bertajuk “Peresmian Pusat Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Wilayah Sumatera Selatan” ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas, Kepala BPHN Min Usihen, Gubernur Sumsel Herman Deru, serta sejumlah kepala daerah.
Pada 2025, sebanyak 3.258 Posbakum resmi berdiri di seluruh desa dan kelurahan di 17 kabupaten/kota Sumatera Selatan. Capaian ini menjadikan Sumsel sebagai provinsi pertama di Indonesia yang 100 persen wilayah desanya memiliki layanan bantuan hukum. Atas prestasi tersebut, Museum Rekor Indonesia (MURI) menganugerahkan rekor khusus kepada Pemprov Sumsel.
Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Posbakum bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
“Inilah pentingnya Posbakum, agar semua masyarakat terutama kelompok rentan mendapat perlindungan hukum. Kemenkumham melalui BPHN menghadirkan Posbakum sekaligus pelatihan paralegal untuk memperluas layanan,” ujarnya.
Posbakum menjadi salah satu wujud pendekatan People-Centred Justice atau keadilan berbasis masyarakat. Layanan yang diberikan mencakup informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, hingga rujukan advokat.
Sementara itu, paralegal yang dilatih berasal dari komunitas atau masyarakat setempat. Mereka bukan advokat, namun diberi kewenangan sebagai penyuluh hukum, mediator, advokat kebijakan, hingga pendamping program kesadaran hukum.
Selain peresmian Posbakum, acara juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan sembilan fakultas hukum perguruan tinggi di Sumsel. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi akademisi dengan sektor layanan hukum dalam program pengabdian masyarakat. (#)