OKI, TRIKPOS.com – Dugaan alih fungsi lahan pertanian kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, seorang warga bernama Abu Bakar diduga mengalihfungsikan lahan cetak sawah yang merupakan program pemerintah tahun 2015/2016 menjadi kebun sawit seluas 5 hektar.
Lahan tersebut awalnya tercatat atas nama Kelompok Tani Ligot yang diketuai oleh Abdullah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dijual kepada Abu Bakar, meskipun peruntukannya sejak awal adalah untuk pengembangan sawah produktif.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Rabu (10/6/2025), Abu Bakar mengaku bahwa sebagian lahan tersebut memang ia beli sejak tahun 2006/2007 dari sejumlah anggota kelompok tani lainnya, seperti Surya Johal, Komala Sinar, Cili Tanjung, dan Perdana Yusuf. Ia menyebut harga pembelian saat itu berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per hektar.
Namun, ketika permasalahan ini mulai mencuat, Abu Bakar disebut meminta bantuan Kepala Desa Pulau Gemantung, Zali, untuk menengahi persoalan tersebut. Bahkan, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon Abu Bakar, Kades Zali terdengar menyarankan agar permasalahan ini tidak dulu diberitakan.
“Nanti kita ketemuan saja sambil ngopi dan makan-makan. Jangan diberitakan dulu. Nanti enak kita ngomong langsung,” kata Zali saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Zali belum memberikan klarifikasi resmi terkait asal usul dan status hukum lahan cetak sawah tersebut, serta alasan dibalik pembiaran alih fungsi menjadi perkebunan pribadi. Sikap bungkam ini menimbulkan dugaan bahwa pihak desa kurang transparan dalam menangani isu pertanian yang seharusnya menjadi perhatian serius.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengalihan lahan pertanian di OKI, yang jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan pangan daerah dan berkurangnya lahan pertanian produktif. (Andi Burlian)