SUMSEL  

DPPPA Sumsel Gandeng Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Fokus Cegah Pernikahan Anak dan Lindungi Hak Anak Pasca Cerai

Kadis PPPA Sumsel beserta jajaran Audiensi Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Kamis (15/5/2025)

PALEMBANG, TRIKPOS.com |  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong langkah konkret dalam perlindungan anak. Kali ini, Kepala DPPPA Sumsel, Fitriana, S.Sos., M.Si., bersama jajaran pejabat eselon III, melakukan audiensi ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Audiensi tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang beserta jajaran hakim agung. Hadir pula Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Banyuasin dan Ketua Pengadilan Agama Kota Palembang.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025) ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas isu penting yang masih menjadi tantangan di lapangan, yakni pencegahan pernikahan usia anak serta pemenuhan hak anak pasca perceraian.

“Komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang sangat penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujar Fitriana.

Menurutnya, kasus pernikahan anak masih kerap terjadi di Sumsel dan membutuhkan pendekatan lintas sektor, termasuk dari sisi hukum dan sosial. Tak hanya itu, hak-hak anak pasca perceraian, seperti hak atas pengasuhan, pendidikan, dan kebutuhan dasar, juga sering terabaikan.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih solid antara DPPPA dan lembaga peradilan agama dalam upaya memastikan masa depan anak-anak Sumsel lebih terjamin.

“Anak-anak adalah generasi penerus, sudah seharusnya kita hadir melindungi mereka dari segala bentuk kerentanan,” tambah Fitriana.

Ke depan, kerja sama ini akan dituangkan dalam langkah-langkah konkret yang mendukung pencegahan pernikahan usia dini dan memperkuat sistem perlindungan hak anak di Sumsel. (ADV)