PALEMBANG , TRIKPOS.com— DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Gubernur H. Herman Deru secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna XV yang digelar Senin (7/7/2025), menandai sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Nadia Basyir, SE, dalam laporannya mengapresiasi peran seluruh komisi serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan Raperda. Ia juga menyampaikan sejumlah catatan strategis untuk Pemprov Sumsel.
Salah satunya adalah pentingnya peningkatan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya antara Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Selain itu, digitalisasi pengelolaan aset daerah juga disorot sebagai langkah penting untuk mencegah kehilangan data dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi diminta segera mengambil langkah konkret terkait hal ini.
Banggar turut merekomendasikan agar penyusunan anggaran tahun 2025 lebih berfokus pada program-program strategis yang berdampak langsung ke masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Herman Deru menyatakan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin selama pembahasan. Ia menilai, disetujuinya Raperda ini merupakan bukti nyata komitmen bersama terhadap pemerintahan yang profesional dan terbuka.
“Seluruh catatan dan saran yang disampaikan akan menjadi acuan bagi kami dalam penyempurnaan pengelolaan APBD di masa mendatang,” ujar Herman Deru.
Usai Rapat Paripurna XV, Gubernur juga menghadiri Rapat Paripurna XVI terkait penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, serta Rapat Paripurna XVII yang membahas tiga Raperda lainnya.
Dengan rampungnya proses ini, Sumsel meneguhkan langkah menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (#)