DPRD Sumsel Mulai Bahas Raperda Penguatan BUMD Pendukung Pelabuhan Baru Palembang

Foto : Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan penjelasan Raperda perubahan PT Sumsel Energi Gemilang dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie di Palembang, Rabu (18/2/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com — DPRD Provinsi Sumatera Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang. Raperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum pembangunan Pelabuhan Palembang Baru sebagai infrastruktur strategis daerah.

Raperda disampaikan secara resmi oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie.

Dalam penjelasannya, Herman Deru menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung proyek infrastruktur berskala besar yang masuk dalam agenda nasional. Menurutnya, penguatan landasan hukum BUMD menjadi krusial agar pelaksanaan proyek berjalan akuntabel dan berkelanjutan.

Raperda tersebut, kata Herman Deru, akan mempertegas peran PT Sumsel Energi Gemilang sebagai badan usaha milik daerah yang disiapkan mendukung pembangunan Pelabuhan Palembang Baru atau New Palembang. Pelabuhan ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berperan dalam memperkuat Sistem Logistik Nasional, khususnya di wilayah Sumatera bagian selatan.

“DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap proyek strategis memiliki payung hukum yang jelas agar memberi kepastian bagi semua pihak, termasuk investor dan masyarakat,” ujar Herman Deru.

Sementara itu, Andie Dinialdie menyampaikan bahwa DPRD Sumsel akan mencermati substansi Raperda tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan mekanisme pembahasan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh fraksi.

Menurut Andie, pembahasan yang komprehensif diperlukan agar perubahan regulasi tidak hanya mendukung percepatan pembangunan, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola BUMD yang transparan dan bertanggung jawab.

Rapat paripurna tersebut kemudian diskors dan dijadwalkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan..(#)