Sumsel  

Dua Tahun Tak Membayar Pajak Usai Masa STNK Habis, Data Ranmor Terhapus

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Selatan melalui UPTD Samsat Palembang IV menghimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

Apabila, dua tahun tak membayar pajak atau setelah dua tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka data kendaraan bermotor (Ranmor) terhapus dan tidak bisa diregistrasi kembali.

Demikian disampaikan Kepala UPTD Samsat Palembang IV Derga Karenza, SP, MM, melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh, ditemui awak media, Selasa (31/1/2023).

“Penghapusan data ranmor sesuai dengan Peraturan UU No 22/2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.

Komar menegaskan, penghapusan data Ranmor tersebut dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK
sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Bahkan ranmor yang telah dihapus tidak dapat di registrasi kembali.

“Sehingga ini akan dihapus dari registrasi dan pihak kepolisian yang lebih mengetahuinya,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraannya tepat waktu.

“Ya, jangan sampai kendaraan tidak bisa diregistrasi lagi,” ajak Mgs Komar seraya terus mengimbau masyarakat.(WN)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f