TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Sumatera Selatan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan mengadakan kegiatan edukasi untuk para pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan hak konsumen. Acara bertajuk “Pembinaan Kebijakan Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha” ini berlangsung di Hotel Aston Palembang pada Senin (28/10/2024) dan diikuti sekitar 200 pelaku usaha.
Sekjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Ivan Fitriyanto, menekankan peran penting konsumen dalam perekonomian nasional, dengan kontribusi transaksi perdagangan konsumen mencapai lebih dari 56 persen. “Kegiatan edukasi ini krusial untuk memperdalam pemahaman para pelaku usaha dan konsumen yang berperan besar dalam ekonomi bangsa,” ujarnya dalam sambutannya.
Ivan juga menyoroti perkembangan era digital yang memperluas peluang perdagangan lintas negara melalui berbagai platform digital. “Diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan perlindungan konsumen,” tegasnya, sambil menekankan peran kolaboratif ketiga pilar dalam menjaga hak-hak konsumen.
Ketua YLKI Sumatera Selatan, RM Taufik Husni, menambahkan bahwa YLKI berkomitmen terus mendorong pemahaman akan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. “Hak konsumen adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi. Di sisi lain, kita juga harus menjaga martabat produsen,” ungkapnya.
Taufik juga menegaskan pentingnya peran YLKI dalam berkolaborasi dengan pemerintah untuk edukasi konsumen. “Hari ini, YLKI mendukung Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dalam mengedukasi para pelaku usaha dan konsumen mengenai perlindungan konsumen,” ujarnya.
Selain itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan berkala terhadap transaksi barang dan jasa, serta memberikan penanganan khusus ketika ada pengaduan dari masyarakat atau laporan pelaku usaha. “Kami juga melakukan pengawasan terpadu untuk memastikan barang dan jasa yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas, berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman dan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melindungi konsumen dan memajukan perdagangan yang adil serta beretika di Sumatera Selatan. (Wan)