Empat Tersangka Kasus Dana Pokir DPRD OKU Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Foto : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/7/2025).

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp45 miliar yang menyeret empat tersangka, kini memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/7/2025).

Empat nama yang menjadi tersangka dalam perkara ini yakni Nopriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU; serta tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M. Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II).

Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik permintaan fee proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU, dan sebelumnya sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik.

Humas PN Palembang, Raden Zainal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas fisik dari keempat tersangka. Berkas tersebut sebelumnya juga telah dikirim secara elektronik melalui sistem e-Terpadu.

“Hari ini, PN Palembang menerima berkas perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebelum masuk proses registrasi, penjadwalan sidang, serta penetapan majelis hakim,” terang Zainal.

Ia menambahkan, apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dalam waktu maksimal tiga hari kerja, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang dan susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara.

“Nanti akan kami informasikan lebih lanjut setelah penetapan dijadwalkan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, dua tersangka lainnya yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat ini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di PN Palembang. Keduanya tinggal menunggu pembacaan tuntutan dari tim JPU KPK. (#)