PALEMBANG – Sejumlah aksi massa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kemasyarakatan (GPK) Sumsel menyampaikan aspirasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di Halaman DPRD Provinsi Sumsel, Senin (12/7/2021).
Koordinator lapangan, I Wayan Sugita
mengatakan, GPK Sumsel meminta kepada DPRD dan Gubernur Provinsi Sumsel untuk mencabut izin aktivitas seismik PT BGP di Muara Enim, Prabumulih, dan Pali. Yang telah membuat ekosistem rusak sekaligus mencederai hati masyarakat karena memakan lahan dan rumah rumah masyarakat.
“Kami meminta Pemprov dan DPRD Sumsel tegas dalam persoalan ini
untuk mencabut izin aktivitas seismik PT BGP, Karena sudah merusak ekosistem dan mencederai hati masyarakat setempat,” katanya.
I Wayan Sugita memaparkan ada empat tuntutan aksi yang dilakukan agar bisa dikabulkan Gubernur dan DPRD Sumsel untuk mencabut Izin Aktivitas Seismik PT BGP.
1. Evaluasi Kontrak kerja PT Bureau Geophysical Prospekting (BGP) Selaku pelaksana kegiatan Seismik 3D.
2. STOP Kegiatan Seismik 3D dengan cara meledakkan dinamit pada titik kedalaman
rata-rata yang sangat jelas akan merusak ekologi lingkungan terancam.
3. Mendesak DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel serta PT Pertamina Prabumulih segera menghentikan kegiatan PT BGP survey Seismik menggunakan dinamit.
4. Hentikan sekarang juga pekerjaan PT.BGP di Kecamatan Tanah Abang Pali Serta di wilayah Prabumulih dan Muara Enim.
Perwakilan DPRD Sumsel, komisi I Rizal Kenedi SH ( Fraksi Golkar) saat menerima sejumlah massa GPK tentunya meminta untuk melengkapi data-data tuntutan mereka.
“Nantinya secepatnya data-data itu untuk dilengkapi dan diserahkan komisi IV, paling tidak ada hal hal yang di langgar sehingga secepatnya akan diproses untuk memanggil PT BGP.