SUMSEL  

Gubernur Herman Deru Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Petani Sawit Sumsel

PALEMBANG, TRIKPOS . comGubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal. Pada Kamis (15/5/2025) sore, Gubernur secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris petani dan pekebun sawit Sumsel di Auditorium Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya melalui program JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Pemberian jaminan sosial ini merupakan bentuk nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sayangnya, masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan ini,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya jaminan ini, para petani dan pekerja informal lainnya dapat bekerja lebih tenang dan percaya diri. “Mudah-mudahan layanan ini bisa membuat para pekerja lebih percaya diri karena tahu bahwa mereka dijamin,” tambahnya.

Herman Deru juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih aktif menjangkau masyarakat melalui sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Ia menyebutkan, iuran program ini sangat terjangkau, hanya belasan ribu rupiah per bulan.

Gubernur juga mengingatkan agar santunan yang diterima ahli waris digunakan dengan bijak, baik sebagai tabungan maupun modal usaha. “Dana santunan sebesar Rp42 juta ini hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin,” pesannya.

Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa, mengungkapkan bahwa sektor sawit di Sumsel mencakup 1,25 juta hektare lahan dan melibatkan sekitar 240 ribu kepala keluarga. Banyak dari mereka rentan terhadap risiko kerja.

Sebagai bentuk perlindungan, Pemprov Sumsel melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan para pekebun dalam program JKM dan JKK. “Tahun 2024 lalu, sebanyak 19.023 pekebun dari berbagai daerah telah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Agus.

Ia juga mencatat adanya 63 kasus kematian, di mana 25 di antaranya telah menerima santunan. Nilai santunan untuk JKM mencapai Rp42 juta, sedangkan untuk JKK dapat mencapai Rp72 juta. “Pendataan akan terus dilakukan agar lebih banyak pekebun mendapatkan perlindungan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan bahwa baru 1,1 juta dari 2,9 juta pekerja informal di Sumsel yang telah terdaftar sebagai peserta.

“Kami apresiasi dukungan Pak Gubernur dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal. Target kami, angka kepesertaan meningkat signifikan pada 2025,” ujar Muhyidin.

Pada acara tersebut, Gubernur Herman Deru didampingi Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, serta Ketua Komisi II DPRD Sumsel Ayu Nur Suri, menyerahkan santunan secara simbolis kepada para ahli waris. (#)