PALEMBANG, TRIKPOS.com — Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di wilayahnya mengenakan seragam dinas berwarna kuning khaki, seragam yang selama ini identik dengan ASN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 tentang pemakaian seragam dinas bagi pegawai non-ASN, yang resmi dikeluarkan pada 20 Juni 2025 dan berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
“Sekarang non-ASN boleh mengenakan seragam kuning khaki. Surat edarannya sudah berlaku di seluruh daerah di Sumsel,” ujar Gubernur Herman Deru usai menghadiri peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 di Palembang, Rabu (25/6/2025).
Menurut Gubernur, keputusan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dalam pengabdian terhadap negara. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan antara ASN dan non-ASN dalam hal simbol kerja seperti seragam dinas.
“Yang penting adalah dedikasi dan semangat mengabdi, bukan status kepegawaian,” tegasnya.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh para pegawai non-ASN. Mereka merasa lebih dihargai dan diakui perannya dalam mendukung jalannya pemerintahan.
Putri Bunga Kinanti, seorang pegawai non-ASN di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel, menyambut baik langkah tersebut. “Ini bentuk apresiasi yang membesarkan hati. Saya jadi merasa sejajar dengan rekan-rekan ASN,” katanya.
Hal serupa disampaikan oleh Ahmad Afrizal, pegawai non-ASN di Dinas PMD Sumsel. Ia mengaku kebijakan ini membuatnya lebih percaya diri dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Selama ini ada jarak simbolik antara ASN dan non-ASN. Sekarang saya merasa lebih diterima sebagai bagian dari tim,” ujarnya.
Selain sebagai simbol kesetaraan, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah nyata membangun budaya kerja inklusif di lingkungan pemerintahan Sumsel. Dengan kesamaan seragam, diharapkan tercipta semangat kerja kolektif dan kolaboratif di antara seluruh pegawai, tanpa memandang status kepegawaian. (#)