PALEMBANG – Pasca terpilih menjadi Pilot Project Pertama di Indonesia untuk pelaksanaan Whistleblowing System (WBS) Pidana Terintegrasi oleh KPK RI, Gubernur Sumsel H. Herman Deru mulai mensosialisasi penerapan WBS ke seluruh Kabupaten/kota di Sumsel, Kamis (16/9) pagi secara virtual dari Command Center.
Dengan WBS terintegrasi ini, Herman Deru berharap, Sumsel menjadi Provinsi yang semakin bersih dan bebas korupsi. Dia juga berharap dalam pelaksanaan WBS ini masyarakat, pegawai hingga aparat dapat menjadi sumber pelaporan tindak pidana korupsi.
Karena itu dalam pelaksanaannya, Iapun melibatkan Kabupaten/kota dalam hal ini inspektorat serta Sekda Kab/kota se Sumsel agar sistem ini tidak hanya menjadi sarana formalitas semata.
Dikatakan Herman Deru, sosialisasi WBS ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 437 Tahun 2020 tanggal 4 November 2020, Tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Pemprov Sumsel juga sangat berterima kasih atas terpilihnya sebagai Pilot Project Pertama di Indonesia untuk pelaksanaan WBS Pidana Terintegrasi oleh KPK RI,” ujarnya.
Iapun optimis jika pelaksanaan WBS Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi mampu mewujudkan tata Kelola Pemerintah yang baik dan terhindar dari Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan Pemerintah. Untuk itu Pemprov Sumsel, bahkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
WBS Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkoneksi data dengan KPK RI, sistem penanganan pengaduan yang memungkinkan peran serta aktif masyarakat dan Aparat Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melaporkan dugaan tindakan pelanggaran yang disaksikan dan diketahui Pemerintah sejak mulai dari adanya ringan sampai dengan berat yang dilakukan oleh Pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana, laporan pengaduan tersebut ditindak lanjuti oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara.
“Bahwa pencegahan tindak pidana korupsi itu bisa juga dengan cara di warning. Jadi titik beratnya ini di pencegahan. Kalau kita memang ingin bersih alangkah baiknya jika diawali dengan pencegahan,” jelas Herman Deru.
Lebih jauh Herman Deru mengatakan WBS berkembang menjadi salah satu alat yang digunakan baik oleh Organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani Tindak Pidana Korupsi (TPK). Masih banyak organisasi yang memiliki WBS tidak berjalan efektif atau penggunaannya tidak dilakukan secara optimal baik di pemerintah maupun swasta.
Meskipun demikian dalam mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik dan bersih membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, dan profesional sehingga tujuan Pemerintah dapat tercapai dan terhindar dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dapat merugikan organisasi dan masyarakat. Penerapan manajemen penanganan saat ini masih beragam.
Masalah yang paling mengemuka adalah komitmen organisasi yang belum sepenuhnya mampu mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih, antara lain kurang transparansi, konsistensi dalam kebijakan penanganan, dan profesionalisme penanganan penanganan.
Dengan adanya WBS Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi, terdapat beberapa kemudahan untuk melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Organisasi, perlindungan kerahasiaan atas pelaporan, dan pengelolaan pengaduan yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder.
“Karena itu kami minta bupati/walikota untuk dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya sehingga akan mendapatkan tambahan wawasan sekaligus mewujudkan WBS di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan,” jelasnya.
Sementara itu Deputi Informasi dan Data KPK RI Mochammad Hadiyana secara virtual mengungkapkan mewakili KPK, pihaknya sangat berterimakasih karena Provinsi Sumsel dapat menjadi percontohan penerapan WBS di Indonesia. Iapun berharap Sumsel dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
Dikatakan Hadiyana WBS yang sudah ada sejak lama dan berjalan saat ini baik di BUMN, maupun BUMD masih masih seperti formalitas dan efektifitasnya masih diragukan.
Begitupun ASN dan pegawai dikatakannya masih sedikit yang mau melaporkan dugaan pelanggaran korupsi.
“Kpk meningkatkan efektifitas itulah KPK dan Pemprov Sumsel melakukan kerjasama penerapan WBS Tindak Korupsi Terintegrasi ini sebagai sarana pelaporan adanya tindak pidana korupsi” jelasnya.
Dengan demikian diharapkan dapat memberi manfaat bagi kemajuan Sumsel dalam mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini.
“Kami mohon peran serta seluruh ASN Pemprov dan Kab/kota di Sumsel untuk berpartisipasi menerapkan WBS ini. Sehingga dapat meningkatkan kinerja Sumsel dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Diketahui, WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah atau akan terjadi dengan melibatkan pegawai maupun orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.