Sumsel  

Herman Deru Serahkan 78 Sertifikat Tanah Masyarakat Lubuklinggau

Gubernur Sumsel Serahkan 78 Sertifikat Tanah di Kota Lubuk Linggau (Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuk Linggau, Sabtu, 25/9/2021).
Gubernur Sumsel Serahkan 78 Sertifikat Tanah di Kota Lubuk Linggau (Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuk Linggau, Sabtu, 25/9/2021).

TRIKPOS.COM, LUBUKLINGGAU | Mengawali lawatannya ke Kota Lubuklinggau, Sabtu (25/9), Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyerahkan  189 Sertifikat Tanah secara simbolis di Halaman Kantor ATR/BPN Lubuklinggau.

Penyerahan Sertifikat ini diperuntukkan bagi Tanah Rumah Peribadatan,  Masyarakat,  Pemerintah dan  BUMN.

Iapun meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan  termasuk BPN Lubuklinggau agar berperan aktif dalam mensukseskan program yang  didengungkan dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN  secara maksimal dan mengawal penyelenggaraannya.  Sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik -baiknya.

“Sertifikat ini menjadi bukti yang sah dan dapat dijadikan sarana untuk kegiatan  lebih produktif. Simpan baik-baik, termasuk juga sertifikat rumah ibadah seperti masjid disimpan. Ini penting agar zuriat yang mewakafkan atau menghibahkan tanahnya tahu sehingga tidak bermasalah di kemudian hari,” jelas HD.

Menurut HD sertifikat ini juga bisa digunakan untuk mengembangkan pertanian oleh masyarakat. Dengan adanya jaminan ini menurutnya masyarakat akan lebih mudah mendapatkan KUR, kredit Komersil atau kredit-kredit lainnya,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya sesuai dikatakan Presiden melalui Kementerian ATR/BPN, bahwa pemerintah mentargetkan pasa 2023 semua tanah sudah terdata dan masuk dalam peta wilayah. Penyerahan ini pun sudah kesekian kali dilakukan. Untuk itu HD berharap kedepan semua semua tanah di Sumsel dan Lubuklinggau bersertifikat.

Pada kesempatan itu, Gubernur Herman Deru tak lupa mengapresiasi jajaran Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan khusus Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau, Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat untuk rakyat dengan baik.

Tanah sebagai salah satu aset, menurut HD harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Inilah tujuan dari sertifikasi lahan milik masyarakat, tanah wakaf, tanah aset pemerintah dan tanah BUMN juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi.

“Sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi potensi sengketa yang terjadi.

Dorong  Warga Manfaatkan Seritifikat untuk Kegiatan Produktif 

Walikota Lubuklinggau Prana Putra Sohe mengatakan, masih banyak PR ATR/BPN Lubuklinggau diantaranya mengenai aset limpahan Musirawas dan lainnya. Selain menyelesaikan hal tersebut Iapun berharap di bawah komando Kepala ATR baru, ATR BPN dapat memberikan sertifikat pada semua komponen masyarakat.

” Kami terus berupaya memberika  kemudahan pada masyarakat. Mengurus sertifikat tidak perlu lama. Cukup tiga hari selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Lubuk Linggau, Kelik Budiono menyampaikan, bahwa penyerahan sertifikat itu bertujuan memberikan kepastian hukum kepada penerima sertifikat terutama pada tempat peribadatan, maupun aset-aset milik Pemda.

“Diantaranya aset milik PT. PLN, aset BUMN berupa Jalan, Wakaf ada dua bidang tanah, kemudian sertifikat tanah perusahaan, aset Pemkab Musirawas, serta aset Pemkab Muratara dan lainnya,” ungkapnya.

 

 

 

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f