PALEMBANG, TRIKPOS.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara mulai diberlakukan 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan tambang diminta patuh menggunakan jalan khusus pertambangan, seiring meningkatnya dampak kemacetan, kecelakaan, hingga pencemaran udara di sejumlah ruas vital.
Penegasan itu disampaikan Herman Deru saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus bersama Forkopimda Sumsel dan kepala daerah kabupaten/kota di Griya Agung, Selasa (30/12/2025).
“Masalah angkutan batubara sebenarnya sederhana, selama ada kepatuhan dan kepatutan. Bisa saja kita merasa patuh, tapi belum tentu patut,” kata Herman Deru dalam arahannya.
Menurut Deru, penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara tidak lagi sekadar melanggar aturan lalu lintas. Hasil uji laboratorium di sejumlah titik menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah.
“Ini sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Sumsel mencatat terdapat 60 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan PKP2B di Sumsel. Dari jumlah itu, 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum, baik untuk lintasan panjang maupun sekadar crossing. Lebih dari separuh di antaranya dinilai memberi kontribusi besar terhadap kemacetan dan pencemaran, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.
Herman Deru mengakui progres pembangunan jalan khusus selama ini berjalan lambat karena adanya toleransi berlebihan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan menghambat investasi, namun menata agar pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan. “Kita terbuka terhadap investasi, tapi investasi juga harus adil terhadap masyarakat dan alam,” tegasnya.
Saat ini, Pemprov Sumsel menyebut ada investor jalan khusus yang ditargetkan rampung 20 Januari 2026 dan terhubung dengan jalan khusus milik SLR 107.
Dengan tersambungnya jalur tersebut, angkutan batubara diharapkan sepenuhnya keluar dari jalan umum.
Sambil menunggu penyelesaian infrastruktur, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diperbolehkan beroperasi terbatas, dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar area tambang.
Untuk wilayah Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin, kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Ada yang hanya melakukan crossing, ada pula yang masih menggunakan jalan umum beberapa kilometer, serta sebagian yang sedang membangun jalan khusus namun belum rampung.
Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi lintas sektor yang akan bekerja hingga 1 Februari 2026. Tim melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, pemerintah daerah, serta membuka ruang pengawasan dari wartawan dan LSM.
“Kalau ada kendala, kita bantu carikan solusi. Tapi kalau tidak ada itikad baik, opsinya jelas: ditoleransi sementara atau ditutup,” ujar Deru.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan meminta pemerintah konsisten menegakkan aturan. “Harus ada timeline yang jelas dan sanksi tegas agar kebijakan ini benar-benar berjalan,” katanya.
Rakor tersebut dihadiri Forkopimda Sumsel, para bupati dan wali kota se-Sumsel, akademisi transportasi, perwakilan BUMN, BUMD, swasta, serta jajaran OPD Pemprov Sumatera Selatan.












