SUMSEL  

Herman Deru Tegaskan Pentingnya Sosialisasi KUHP Baru Jelang 2026

PALEMBANG , TRIKPOS.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mematangkan kesiapan aparat dan masyarakat menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum RI.

Kesiapan itu mengemuka saat Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, Selasa (13/1/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wamenkum RI Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya disambut Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang setibanya di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Selanjutnya, Wamenkum bertemu Gubernur Herman Deru untuk membahas teknis dan substansi sosialisasi KUHP baru.

Herman Deru menyampaikan, sosialisasi resmi KUHP akan digelar pada Rabu (14/1/2026) dengan melibatkan aparat penegak hukum, perangkat pemerintah daerah, akademisi, serta unsur masyarakat.

“KUHP baru ini membawa banyak perubahan mendasar. Karena itu, perlu pemahaman yang sama, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat luas,” kata Herman Deru.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung penuh agenda pemerintah pusat dalam menyebarluaskan pemahaman terkait KUHP yang menggantikan regulasi lama peninggalan kolonial Belanda tersebut.

Menurutnya, tanpa sosialisasi yang masif dan terstruktur, berpotensi muncul perbedaan tafsir dalam penerapan aturan hukum baru di lapangan.

“Kegiatan sosialisasi ini penting agar implementasi KUHP ke depan tidak menimbulkan kebingungan dan tetap menjunjung nilai keadilan serta kearifan lokal,” ujarnya.

Melalui koordinasi ini, Herman Deru berharap penerapan KUHP Nasional di Sumatera Selatan dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat.