PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim dalam dugaan kasus korupsi penerimaan barang dan jasa serta pengesahan APBD tahun 2021. Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari partai Nasdem.
Menanggapi hal itu, ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai Nasdem Sumsel, Dr RM Taufik Husni SH MH menyatakan sikap sesuai petunjuk DPP dan DPW siap apabila ada perintah untuk malakukan pendampingan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
”Tapi sejauh ini sikap partai tidak akan memberikan bantuan hukum berbentuk apapun kepada yang bersangkutan, mengingat peristiwa ini jelas mencoreng nama partai. Dan ini sikap tegas bagi anggota kader Nasdem yang melakukan korupsi,” jelas RM Taufik Husni, Jumat {1/10/2021].
Sementara untuk pemecatan kepada yang bersangkutan, lanjut RM Taufik tentunya itu kebijakan dan kewenangan DPP Partai Nasdem.
” Yang jelas sesuai perintahnya Partai Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. karena tidak sesuai dengan visi misi partai,” tegasnya.
Sejauh ini untuk calon Pergantian Antar Waktu [PAW] , tambah RM Taufik sedang dalam proses sesuai mekanisme partai Nasdem.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan segera disiapkan PAW untuk kabupaten Muara Enim,”ucap Wakil Ketua Hukum dan HAM Partai Nasdem Sumsel .