TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., menandatangani Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Acara berlangsung di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Palembang, pada Senin (25/11/2024).
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel berhasil mengamankan dua aset penting milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang sebelumnya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kedua aset tersebut adalah sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dan asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
Apresiasi Pemprov kepada Kejati Sumsel
Elen Setiadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas keberhasilannya menyelamatkan aset-aset Pemprov Sumsel yang telah lama dikuasai oleh pihak lain.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejati Sumsel yang telah membantu kami membangun Sumsel. Kami juga memberikan apresiasi berupa penghargaan atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya disalahgunakan,” ujar Elen.
Elen menilai keberhasilan ini sebagai wujud kerja sama yang baik antara Pemprov Sumsel dan Kejati dalam mengamankan aset negara.
“Alhamdulillah, aset ini akhirnya kembali setelah 73 tahun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dua aset ini, yakni tanah di Jalan Mayor Ruslan dan asrama mahasiswa di Jogja, kini kembali ke Pemprov,” tambahnya.
Kejati Sumsel: Penegakan Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan hasil dari penyidikan terkait tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut sebelumnya diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Yayasan Batanghari Sembilan adalah aset Pemprov yang sempat diperjualbelikan secara ilegal. Kini, aset tersebut berhasil kami amankan dan kembalikan kepada Pemprov Sumsel,” jelas Yulianto.
Ia berharap penataan aset di Sumsel semakin baik di masa mendatang, sehingga penggunaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Jika aset-aset ini dikelola dengan baik, hasilnya bisa digunakan untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan, jika dilelang, dananya bisa mendukung berbagai inisiatif pembangunan. Kami bersyukur penyidikan aset ini telah selesai sesuai dengan visi dan misi kejaksaan,” pungkasnya.
Pengembalian aset ini menjadi salah satu upaya nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan memaksimalkan manfaat aset untuk kesejahteraan masyarakat di Sumsel. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan. (#)