TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Banyaknya pengaduan masyarakat konsumen terhadap komplen konsleting listrik bila mana terjadi kebakaran, sehingga mereka tidak dapat pergantian, baik itu dari pihak PT PLN maupun instalatir.
Dengan banyaknya masukkan pengaduan tersebut, maka YLKI Sumsel menginisiasi untuk bagaimana caranya masyarakat terlindungi atau di proteksi dengan sesuatu yang dapat memberikan kepada korban kebakaran, sehingga tidak begitu dirugikan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Dr RM Taufik Husni menyampaikan, inisiasi ini bermula dari sering terjadinya kebakaran di akibatkan arus pendek atau kosleting listrik. Makanya, YLKI Sumsel mengundang pihak instalatir dan asuransi dengan harapan agar dapat bekerjasama untuk memberikan proteksi, pengamanan atau perlindungan kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang instalasinya tidak standar bisa distandarkan. Namun sebaliknya yang sudah standar bisa diberikan perlindungan apabila terjadi kebakaran,” ungkap RM Taufik Husni, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut, kata RM Taufik Husni bahwa kerjasama ini akan diteruskan dengan penandatanganan MoU Keselamatan Instalasi listrik pelanggan PLN PT Dilia Utama dan PT Sunday Ins Indonesia ( KsK Insurance), bertempat di Hotel Beston Palembang, pada Jum’at (4/2/2022).
“Alhamdulillah, Ini bentuk kerjasama baru terjadi di Sumsel hasil inisiasi YLKI dalam rangka perlindungan konsumen terhadap pelanggan PLN khusus di ketenaga listrikan,” jelasnya.
Selain itu, perlu disampaikan juga kepada masyarakat luas bahwa ketika terjadi permohonan pasang baru kepada PLN tentunya menyerahkan kepada instalatir agar itu segera dilaporkan kepada pihak asuransi.
“Maka secara otomatis PT Dilia Utama sudah mengasuransikan rumah konsumen tersebut apabila mereka mengajukan pasang baru Instalasi di rumah calon pelanggan,” jelas RM Taufik Husni.
Dengan adanya asuransi itu, RM Taufik Husni berharap apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan maka pihak asuransi memproteksi, memberikan perlindungan pergantian rumah yang kebakaran dengan syarat tentunya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini apapun sebagai persyaratan asuransi harus dipenuhi.
“Mudah-mudahan ini terobosan baru buat masyarakat khususnya kota Palembang, bahwa YLKI Sumsel selama ini mencoba memberikan terbaik untuk masyarakat dalam perlindungan terhadap Instalasi ketenagalistrikan pelanggan PLN,” ucapnya.
Mudah-mudahan dapat disambut baik sehingga masyarakat dapat mengetahui kedepan setelah MoU ini. Siapapun yang melakukan pemasangan baru itu sudah di asuransi instalasi rumahnya.
“Bila terjadi kebakaran di akibatkan konseling listrik maka wajib pihak asuransi mengganti rumah tersebut dengan catatan hasil labfor dari pihak kepolisian,” tandasnya.
Laporan : iwan