SUMSEL  

KPK Perketat Aturan LHKPN, Pemprov Sumsel Diminta Tingkatkan Kepatuhan

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas aparatur negara kembali digencarkan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menyinkronkan aturan baru pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024. Momentum ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat daerah untuk menjaga integritas dan kepatuhan pelaporan.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Dr. H. Edward Candra, dalam kegiatan Monitoring Kepatuhan LHKPN 2024 dan Rekonsiliasi Wajib LHKPN 2025 di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa (25/11/2025). Edward menekankan bahwa akurasi dan kejujuran dalam pelaporan kekayaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi indikator utama integritas pejabat publik.

“Pelaporan LHKPN yang benar dan sesuai fakta adalah bagian dari tanggung jawab moral penyelenggara negara. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Edward.

Menurutnya, keterbukaan harta kekayaan menjadi instrumen kunci pencegah penyalahgunaan wewenang. Karena itu, Pemprov Sumsel memastikan bahwa LHKPN tidak hanya diperlakukan sebagai formalitas, melainkan bagian integral dari reformasi birokrasi.

Sekda juga mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Sumsel untuk meningkatkan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh Wajib Lapor.

“Laporan harus lengkap, benar, dan tepat waktu. Target kita adalah kepatuhan maksimal, bahkan 100%. Ini mempengaruhi penilaian reformasi birokrasi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satgas LHKPN KPK RI, Dedi Hartono, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan melakukan harmonisasi regulasi serta menyelaraskan sistem pelaporan dengan aturan terbaru.

“Termasuk validasi data Wajib Lapor tahun 2025 serta pemantauan kepatuhan LHKPN di Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Sumsel,” jelas Dedi.

KPK menilai sinkronisasi aturan ini penting karena masih banyak daerah yang belum mencapai standar kepatuhan nasional. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen Sumsel dalam agenda pemberantasan korupsi melalui tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel. (#)