Sumsel  

LSM CIC Sumsel Lapor Kejati Terkait Dugaan Pelanggaran Dana DAK

PALEMBANG|   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation of Corruption Sumatera Selatan datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, untuk melaporkan dugaan korupsi dana DAK Kabupaten Muratara, Senin (15/11/2021).

Dalam orasinya Koordinator Aksi LSM CIC Sumsel mengatakan agar Kajati mengusut tuntas atas laporan ini dan mengusut juga dalang dibalik terbitnya Surat Pengakuan Hutang (SPH), seperti proyek di Dinas Kesehatan.

Lanjutnya, Bupati Muratara H Syarief Hidayat mengeluarkan perbup dengan nomor 255/kpts/BPKAD/mru/2021 tentang penetapan utang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2020, sementara yang di SPH kan tersebut merupakan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dana DAK tidak boleh di SPH kan, sementara pengerjaan puluhan proyek tahun anggaran 2020 di Kabupaten Muratara bersumber dari Dana Alokasi Khusus  (DAK)”, ucapnya didepan Kantor Kajati Sumsel.

Dia menambahkan, SPH tersebut terhadap puluhan proyek fisik maupun non fisik yang bernilai lebih kurang puluhan miliar, dilaksanakan dengan sistem hutang (SPH). Padahal jelas penggunaan DAK bersumber dari APBN tersebut tercatat sudah dibayarkan. Apalagi Dana DAK cair menjelang menjelang pelaksanaan Pilkada Muratara tahun 2020.

“Kami menduga ada sebuah perencanaan yang bernuansa koruptif”, ujar Dedi.

Sebagaimana data yang didapat bahwa Pemkab Murata menerima dana DAK Tahun 2020 sebesar Rp. 106.389.534.000,00 dan sudah realisasi Sebesar Rp. 106.265.266.330,00.

“Kami menduga kuat bahwa ada indikasi dan dugaan penyimpangan dari penggunaan dana DAK tahun 2020 di Muratara. Bahkan tidak menutup kemungkinan dana proyek tersebut digunakan/diduga untuk kepentingan pilkada tahun lalu.

Dalam artian dana digunakan untuk membayar proyek-proyek dari kroni-kroni salah-satu kandidat Bupati yang di atur oleh orang-orang terdekat”, tambanya.

Selaku LSM yang peduli dengan negeri ini, Dedy Irawan menyayangkan, Dana DAK bersumber dari APBN dan sudah di transfer ke rekening daerah, Kenapa bisa timbul ada hutang di proyek yang bersumber dari DAK pada kontraktor ? kemana uang yang harusnya sudah di bayarkan ?.

Sejauh ini dari data didapat proyek bernilai lebih puluhan miliar tersebut salah-satunya ada di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perkim dan lain-lain”, jelas Dedi.

Maka dari itu, tambah Dedi berdasarkan kami meminta Kejati Sumatera Selatan agar :

1. Memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Muratara dan Oknum-oknum Dewan yang terlibat.

2. Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara.

3. Memanggil dan memeriksa Bappeda  pada masa Bupati H Syarief Hidayat.
4. Memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SPH pada Dana DAK 2020 Muratara.

“Kepada Kepala Kejati  Sumsel agar segera membentuk TIM Khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi dana DAK Muratara sampai ke akar-akarnya”, Jelas Dedi .

Sementara itu, Kejati Sumsel diwakili Kasi Penkum Kajati Sumsel Chaidirman di depan massa aksi mengatakan, sesuai dengan tujuan aksinya silahkan masukkan aduan secara tertulis, ” supaya bisa dipertanggungjawabkan”, ujarnya.

Lebih lanjut Chaidir mengatakan, sebagaimana biasa, laporan tersebut akan ditelaah dan nantinya akan dilakukan pulbaket oleh tim.

“Tentunya harus didukung oleh data-data dan alat bukti”, imbuhnya.

Lanjutnya, Tim sudah ada dan nanti akan diadakan telaah terhadap laporan pengaduan tersebut.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f